Rokok Ufo Bold tanpa Pita Cukai Marak di Warung-warung, Bea Cukai Diminta Bertindak


Rokok Ufo Bold tanpa Pita Cukai Marak di Warung-warung, Bea Cukai Diminta Bertindak

BATAM I KEJORANEWS.COM : Rokok Ufo Bold tanpa pita cukai kembali membludak di Batam. Rokok buatan yang diduga dari perusahaan di Batam ini dijual dengan harga Rp12 ribu perbungkusnya.


AL seorang pembeli rokok Ufo Bold mengaku sangat menyukai rokok tersebut karena terbilang relatif murah, namun rasanya tak kalah dengan rokok merek lain yang juga tanpa pita cukai seperti PSG dan Rave maupun Manchester.


" Harga nya relatif murah bang, hanya Rp12 ribu perbungkus. Gak kalah dengan rokok seperti PSG, Rave maupun Manchester, " ucapnya kepada awak media. Rabu (4/11/2026).


Sementara itu, pakde seorang warga Pancur mengaku heran dengan munculnya berbagai rokok tanpa pita cukai di Batam.


" Apa gak ada petugas yang merazia ya?, apa memang sekarang Batam sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ) boleh ada penjualan rokok tanpa pita cukai?, ujarnya heran.


Menanggapi hal itu, Opung yang berada 1 meja dengan pakde mengatakan sebenarnya rokok pita cukai tidak boleh bebas diperjualbelikan meskipun Batam daerah FTZ.


" Mana boleh pakde, banyak bea cukai menangkap rokok tanpa pita cukai beberapa waktu lalu. Tapi gak tau juga saat ini gak ada razia lagi. " Jelas Opung.


Untuk itu Opung berharap pihak Bea Cukai Batam dapat melakukan penindakan seperti sebelumnya.

Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.


Sebagaimana ketentuan pasal 54 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1–5 tahun dan denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai. 


Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama