Warga Sei Beduk yang juga aktifis lingkungan hidup A.E. Pakpahan kepada awak media yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia ( SWI) Kepri mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kejari Batam, karena pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang telah dikonfirmasi melalui surat belum menyampaikan hasil uji laboratorium sampel air yang dibuang Batamindo Investment Cakrawala di parit warga Duri Angkang.
" Setelah pertemuan dengan Kejari Batam dan Dinas BMSDA beberapa waktu lalu, Kejari Batam akan menindaklanjutinya. Sebelumnya saya juga sudah melaporkan masalah pipa Batamindo ini ke Kejagung, agar masalah ini menjadi atensi pihak penegak hukum, " ujar AE. Rabu sore (23/9/2026).
A.E menilai dengan bungkam nya DLH terkait uji sampel air apakah air limbah yang berbahaya, ada kemungkinan dokumen izin mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) yang terdiri dari dokumen Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bermasalah.
Guna perimbangan berita media ini menghubungi bagian hukum PT Batamindo Investment Cakrawala dan Kadis DLH, namun kedua pihak terkait tersebut hanya membaca pesan konfirmasi melalui WA, tanpa menyampaikan tanggapan konfirmasi maupun klarifikasi.
Permasalahan pipa pembuangan air milik PT Batamindo Investment Cakrawala ini sebelumnya telah menimbulkan komplain dari warga Sei Beduk. Warga yang komplain membentuk Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), warga juga mengajak Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Muhammadiyah, LSM Petir dan juga Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sei Beduk.
Elemen masyarakat tersebut kemudian membuat laporan ke Kejari Batam, namun karena terkesan lambat penanganannya oleh Kejari Batam, MLH kemudian melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Agung.
Red

Posting Komentar