Kepada sejumlah awak media yang ada di lokasi proyek, pimpinan lapangan kontraktor bernama Supardi mengaku pihaknya dari Batamindo Investment Cakrawala dan mengerjakan sambungan pipa menggunakan izin dari Batamindo.
" Kalau dokumen izin pengerjaan saat ini tidak kami bawa, " ucapnya kepada para awak media.
Dari pantauan di lapangan pihak Supardi yang berjumlah sekitar 8 orang, mengangkat pipa besi besar dengan alat excavator, dan memasukkannya ke dalam pipa pembuangan limbah air milik Batamindo, guna menyambung pipa yang sebelumnya akan tertutup oleh tembok semen drainase yang dibangun oleh PT. Medani Tractorindo Perkasa selaku kontraktor pelaksana pembangunan drainase jalan S Parman sepanjang 800 meter dengan anggaran APBD Batam sebesar Rp15,033 miliar.
Dari aktivitas penyambungan pipa yang yang dilakukan pihak Batamindo, diduga pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dalam permasalahan ini, publik yang berada di kecamatan Sei Beduk, khususnya Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah, LSM Petir, mempertanyakan sikap dari pihak Pemko Batam khususnya Dinas BMSDA yang belum mengungkap apakah pipa pembuangan air milik perusahaan Batamindo Investment Cakrawala tersebut tidak melanggar aturan berada di fasilitas umum warga.
Selain itu DLH juga belum mengungkap apakah air limbah yang dibuang bukan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun zat lainnya.
Kadis DLH Pemko Batam saat dihubungi awak media Minggu (13/9), belum memberikan keterangan terkait hasil uji lab dari pihak Batamindo maupun dari pihaknya.
Red

Posting Komentar