![]() |
| Buku Muatan Lokal dan Pihak CV ABM saat Sosialisasi Buku |
Berdasarkan Surat Resmi Inspektorat Daerah Kota Batam Nomor: R/3494/700.1.2/INSP/VIII/2026, tercatat sebanyak 84 SD Negeri (sekitar 57% dari total 145 SD Negeri se-Kota Batam) telah mengalokasikan pengadaan buku penunjang tersebut pada Tahap I TA 2026.
Kalkulasi Dugaan Pemborosan Anggaran: Rp 1,69 Miliar Mengalir di Luar Temuan Resmi
Dalam rekaman video presentasi serta dokumen penawaran, pihak penyedia (CV ABM) secara terbuka mengklaim telah mendapatkan pesanan hingga 30.000 eksemplar buku untuk pasar SD Negeri dan Swasta di Kota Batam. Dengan harga patokan Rp 85.000,- per eksemplar, total nilai transaksi buku penunjang ini di perkirakan mencapai angka fantastis: Rp 2,55 Miliar.
Jika 84 Sekolah Negeri temuan Inspektorat diperkirakan menyerap sekitar 10.080 eksemplar (asumsi rata-rata 120 buku per sekolah) dengan nilai Rp 856,8 Juta, maka terdapat sisa 19.920 eksemplar dari 30.000 eksemplar Buku Kebda CV ABM yang di sinyalir perputaran uang nya setara Rp 1,69 Miliar. Inilah angka yang diduga kuat sebagai dana BOSP yang mengalir deras di luar catatan resmi Inspektorat.
Angka Rp 1,69 Miliar ini merupakan dugaan batas minimal dari klaim 30.000 eksemplar CV ABM. Mengingat angka tersebut disampaikan vendor sebagai angka pemesanan di luar forum K3S Sei Beduk, maka total perputaran dana BOSP yang terserap diduga jauh lebih besar dari kalkulasi awal.
Angka Rp 1,69 Miliar tersebut diperkirakan tersedot dari sekitar 160 hingga 170 SD Swasta dan SD Negeri lainnya di Kota Batam.
Tim Gabungan menilai transaksi borongan berskala besar ini mengindikasikan adanya dugaan pemborosan anggaran negara secara terstruktur.
Sebagai perbandingan, jika pengadaan buku penunjang muatan lokal ini dilakukan secara efisien berbasis kebutuhan referensi perpustakaan (cukup 20 eksemplar per sekolah), anggaran yang keluar untuk 84 SD Negeri hanyalah Rp 142,8 Juta. Namun, diduga akibat pengondisian skema beli masif (1 buku untuk 1 murid), anggaran BOSP yang terkuras di 84 SD Negeri melonjak drastis menjadi Rp 856,8
Juta—menciptakan indikasi pemborosan hingga 83,3%.
Pemborosan ini kian fatal karena dilakukan tanpa ketersediaan Kurikulum Resmi, Jam Pelajaran, dan Guru Pengampu di sekolah-sekolah penerima.
Penyedia Bungkam, K3S Mengaku Tak Pernah Mengarahkan
Pihak CV ABM saat dikonfirmasi Redaksi membenarkan bahwa sosialisasi buku berbasis pada Perwako Batam Nomor 16 Tahun 2025 dan dilakukan di dalam forum K3S Kecamatan Sei Beduk. Namun, saat disodorkan pertanyaan kualitatif mengenai rincian kalkulasi dugaan pemborosan anggaran miliaran rupiah serta ketiadaan tenaga pengajar, pihak CV ABM memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga batas waktu yang ditentukan Di sisi lain, Ketua K3S SD Kecamatan Sei Beduk, RL menegaskan pihaknya tidak pernah mengarahkan pembelian. “Maaf ijin pak, saya tidak pernah mengarahkan untuk membeli buku tersebut. Hanya mereka meminta izin untuk mensosialisasikan. Soal beli atau tidak beli, itu terpulang kepada sekolah masing-masing,” tegasnya.
Diduga Abaikan Syarat Utama Inspektorat
Pemanfaatan panggung birokrasi K3S untuk pemasaran vendor swasta dinilai bertentangan dengan Permendikbud No. 14/2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan. Selain itu, Inspektorat Batam secara tegas menggarisbawahi bahwa pengadaan buku penunjang/mulok baru boleh dianggarkan jika kebutuhan Buku Teks Utama Kurikulum Nasional bagi seluruh siswa telah terpenuhi.
Guna mencegah dampak sistemik yang merugikan keuangan BOSP, seluruh konstruksi temuan dan kalkulasi indikasi pemborosan anggaran ini kini didorong Tim Gabungan untuk ditindaklanjuti oleh Seksi Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Batam. (Red)
Catatan redaksi : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau hak jawab sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini telah terbit di faktabatam.com yang merupakan tim dari SWI Kepri
Red

Posting Komentar