![]() |
| Kalapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo saat diwawancarai di Taman Kota Lapang Bhakti |
BANJAR | KEJORANEWS.COM: Semangat kemerdekaan dirasakan penuh makna di Lapas Kelas IIB Kota Banjar. Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pada HUT RI ini, Lapas Kota Banjar melaksanakan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026, memberikan remisi untuk 490 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat.
Dari jumlah tersebut, 485 orang mendapat Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 5 orang berhak atas Remisi Umum II. Dari kelima penerima Remisi II itu, 4 orang langsung bebas dan kembali bersatu dengan keluarga hari ini, dan 1 orang masih harus menyelesaikan masa hukuman tambahan subsidair terlebih dahulu.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, menjelaskan remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak pernah terkena hukuman disiplin, serta aktif mengikuti pembinaan keterampilan, pendidikan dan kegiatan keagamaan. Secara keseluruhan terdapat 581 WBP di lingkungan lapas saat ini, terdiri dari 14 orang tahanan dan 567 orang narapidana.
Sementara, 77 orang belum dapat diusulkan karena berbagai alasan seperti catatan pelanggaran, belum memenuhi masa menjalani hukuman, atau status sedang menjalani hukuman tambahan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan penghargaan tulus atas usaha mereka memperbaiki perilaku, sekaligus dorongan agar tetap tekun berubah menjadi pribadi yang bertanggung jawab,” ujar Tutut Prasetyo seusai upacara di Taman Kota Lapangan Bhakti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Senin (17/8/2026). “Semoga kesempatan istimewa ini disyukuri dan menjadi semangat merdeka dari kesalahan, bersiap menjadi warga negara yang patuh hukum dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Pemberian remisi dilaksanakan secara tertib, transparan dan berpedoman ketat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Pemberian Remisi :
- Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
-Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan:
- Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusa RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat: dan,
- Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK 01.02-1148 tanggal 22 Juni 2026 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 Kepada Narapidana.
Harapannya, kebijakan ini dapat memperkuat semangat kebersamaan, menumbuhkan harapan baru, serta memotivasi seluruh warga binaan untuk terus melangkah maju membangun masa depan yang lebih baik.
ASEP

Posting Komentar