Marak Miras Tanpa Pita Cukai, SWI Minta Data Perusahaan Pemilik SIUPMB Mikol ke BP Batam


Marak Miras Tanpa Pita Cukai, SWI Minta Data Perusahaan Pemilik SIUPMB Mikol ke BP Batam

Pelayanan BP Batam di PTSP, Gedung Sumatera, Batam Centre - Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam dari mulai Pub&KTV, Karaoke,Food court hingga Toko dan Duti free yang menjual minuman keras (Miras)/ Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) beragam golongan sangat menarik untuk di ungkap ke publik apakah telah membayar pajak sesuai aturan yang ditetapkan.


Hasil investigasi yang dilakukan tim media ini yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Kepri, sejumlah THM yang menjual Miras/ MMEA dengan etil alkohol 40 persen hanya mematok harga penjualan kepada tamu atau pengunjung dan  tidak menerbitkan tax /paktur pajak penjualan,selain itu Miras yang diperjualbelikan di sejumlah THM terlihat tidak dilekati pita cukai sehingga perlu di selidiki Miras asli atau opolosan yang bisa membahayakan.


Terkait masalah tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam  melalui PTSP BP-Batam selaku instansi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan  Surat Izin Usaha Penerbitan Minuman Beralkohol

(SIUP -MB ) baik impor maupun ekspor dipandang perlu transparan membuka data perusahaan mana saja yang memiliki izin SIUP-MB ,NIB perusahaan dan KBLI sesuai kegiatan perusahaan ,izin/sertifikat standar usaha pariwisata atau hiburan karena masyarakat berhak mengetahuinya.


Jawaban Kepala PTSP BP-Batam Terkait Perusahaan Pemilik SIUP-MB


Untuk mengungkap ada tidaknya persoalan perizinanan dalam penjualan Miras di THM, Food court ,Toko dan Duti free yang ada dalam kawasan kota Batam,media ini bersama tim SWI menghubungi Kepala PTSP Batam,Noor Azizah,meminta data perusahaan yang memiliki izin SIUP-MB dan bagaimana aturan yang berlaku.


Kepala PSTP BP ini mengatakan akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data dan perizinan yang ada dalam kewenangan BP Batam.


" Terkait permintaan informasi mengenai perizinan penjualan minuman beralkohol pada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, kami akan melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu terhadap data perizinan yang berada dalam kewenangan BP Batam, termasuk status perizinan berusaha melalui sistem OSS" demikian tulis pesan WhatsApp yang diterima tim media ini pada Selasa,tanggal (18/0/8/2026).


Ia juga mengatakan,akan berkordinasi dengan unit terkait termasuk penyampaian informasi melalui Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga yang selama ini berkomunikasi dengan media dan menyampaikan informasi yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.


"Untuk data perizinan yang menjadi kewenangan BP Batam, kami akan berkoordinasi dengan unit terkait  termasuk penyampaian informasi melalui Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga yang selama ini berkomunikasi dengan media dan menyampaikan informasi yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Mohon waktu untuk kami lakukan verifikasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kekeliruan" sambung dia.


Tanggapan Bea dan Cukai (BC) Batam Terkait Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Tidak Dilekati Cukai


Berkaitan dengan peredaran miras Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di THM di Kota Batam yang terlihat tidak dilekati pita cukai bukan lagi seminggu atau dua Minggu ditelusuri media ini.


Bahkan pada bulan Juni 2026 media ini telah memintai tanggapan BC Batam terkait peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) apakah termasuk barang kena cukai.


Namun jawaban pertayaan konfirmasi ini belum mendapat jawaban pasti karena layanan humas BC Batam tidak memberi penjelasan sebagaimana yang ditanyakan,yang ada justru bertanya lokasi penjualan untuk dilakukan penelusuran.


" Ada beberapa tempat bang? boleh disebutkan dimana saja? agar kita lakukan penelusuran kebenarannya" demikian jawab layanan humas BC Batam,pada tanggal 15 Juni 2026.


Pengamatan media ini,mengingat banyaknya THM,Karaoke di Kota Batam yang menjual miras dan  Foodcourt yang menjual minuman beralkohol bukanlah hal sulit untuk aparat berwenang untuk melakukan penelusuran.


Diantara THM ternama yang berdekatan dengan kantor KPU BC Batam ,adalah VG Club Pasifik,First Club,Morena Pub & KTV ,The Link dan banyak lagi yang lainnya.


Sementara Foodcourt yang berdekatan atau tidak jauh dari kantor BC Batam adalah Foodcourt 168 Seraya, Foodcourt Pasifik dan masih masih banyak yang lainnya.


(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama