Kasus Pembunuhan 'Pak Ogah' Terpecahkan! Pelaku Dibekuk di Pasirkoja Bandung Kurang dari 10 Jam


Kasus Pembunuhan 'Pak Ogah' Terpecahkan! Pelaku Dibekuk di Pasirkoja Bandung Kurang dari 10 Jam

Pelaku Pembunuhan berinisial S digiring petugas
BANJAR | KEJORANEWS.COM: Kepolisian Resor Banjar berhasil memecahkan kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kota Banjar dalam waktu sangat singkat! Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banjar berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan berinisial S, akrab disapa Uup (29 tahun), di wilayah Pasirkoja, Kota Bandung, kurang dari sepuluh jam setelah peristiwa kelam terjadi. Penangkapan berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjar, Sabtu (8/8/2026), Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkat keterangan saksi yang akurat, termasuk istri korban yang pertama kali menemukan korban telah tergeletak tak bernyawa di kawasan Ciaren, Kelurahan Karangpanimbal, Kota Banjar, pada Jumat pagi.

 

Berkat kecepatan dan kesigapan tim URC serta dukungan informasi dari masyarakat, buronan yang sempat melarikan diri ke luar kota akhirnya berhasil dibekuk di Pasirkoja, Bandung.

 

Kronologi & Motif Pembunuhan

 

Korban yang tewas mengenaskan berinisial A (62), ditemukan dengan luka tusuk di bagian perut dan ulu hati. Peristiwa bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban di lokasi tempat mereka bekerja,  keduanya sama-sama berprofesi sebagai pengatur lalu lintas informal atau yang dikenal warga sebagai 'Pak Ogah' di pertigaan BBWS Citanduy.

 

Pertengkaran memicu emosi pelaku hingga ia pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa pisau, lalu kembali mendatangi korban yang sedang berada di sebuah warung. Setelah korban berhasil dijatuhkan dengan pukulan, pelaku langsung menusukkan pisau ke tubuh korban. Bahkan, pelaku juga menusukkan sebatang kayu ke bagian ulu hati korban hingga korban tak berdaya dan meregang nyawa.

 

“Motif pembunuhan ini murni karena dendam yang dipendam pelaku sejak empat tahun lalu. Selama itu pelaku sering diolok-olok dan dibully oleh korban,” ungkap AKBP Didi Dewantoro.

 

Berdasarkan pengakuan awal, hal yang lebih mencengangkan — pelaku justru mengaku merasa puas dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Ia menilai korban selama ini kerap bertindak sewenang-wenang dan tidak mau berbagi.

 

Terancam Hukuman Berat

 

Atas perbuatannya yang keji tersebut, pelaku kini telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polres Banjar menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Banjar.


ASEP

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama