Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si.
JAKARTA | KEJORANEWS.COM: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyatakan kesiapan untuk mendampingi dan mengawal masyarakat yang mengalami kerugian akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk konsumen pengguna jasa transportasi udara yang terdampak penundaan, perubahan jadwal hingga pembatalan penerbangan akibat kabut asap.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan, karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga mulai mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, termasuk layanan transportasi udara.
Gangguan operasional penerbangan akibat kondisi kabut asap membuat sejumlah penumpang harus menghadapi perubahan rencana perjalanan. Dalam kondisi tersebut, BPKN menilai hak konsumen tetap harus mendapatkan perhatian.
“BPKN siap mendampingi dan mengawal konsumen yang mengalami kerugian akibat dampak karhutla. Konsumen jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan karena kondisi darurat lingkungan,” ujar Mufti.
BPKN Ingatkan Hak Penumpang Pesawat
Mufti menegaskan bahwa keselamatan penerbangan dan masyarakat merupakan prioritas utama. Namun, kondisi darurat akibat karhutla tidak berarti menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi dan kepastian atas layanan yang telah mereka gunakan.
Menurutnya, penumpang perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status penerbangan, alasan terjadinya pembatalan atau perubahan jadwal, serta pilihan penyelesaian yang dapat diberikan oleh maskapai.
BPKN juga mendorong maskapai untuk menyampaikan informasi secara transparan dan mudah diakses, termasuk mengenai mekanisme refund atau pengembalian dana tiket, perubahan jadwal penerbangan, maupun alternatif perjalanan apabila penerbangan dibatalkan.
“Dalam situasi seperti ini, konsumen membutuhkan kepastian. Mereka harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai status penerbangannya, mekanisme pengembalian dana atau refund, perubahan jadwal, serta alternatif perjalanan apabila penerbangan dibatalkan,” tegas Mufti.
Dengan demikian, penumpang yang terdampak gangguan penerbangan disarankan segera menghubungi maskapai untuk mengetahui pilihan penyelesaian yang tersedia sesuai ketentuan dan kondisi penerbangan masing-masing.
Konsumen Diminta Simpan Seluruh Bukti
BPKN juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perjalanan apabila mengalami gangguan penerbangan.
Dokumen tersebut antara lain tiket pesawat, boarding pass, bukti pembayaran, pemberitahuan pembatalan atau perubahan jadwal, serta bukti komunikasi dengan pihak maskapai.
Kelengkapan dokumen dinilai penting apabila konsumen mengalami kerugian dan membutuhkan pendampingan atau hendak menyampaikan pengaduan.
Bukti-bukti tersebut juga dapat membantu konsumen menjelaskan kronologi kejadian serta layanan yang seharusnya diterima.
Dampak Karhutla Meluas ke Berbagai Sektor
BPKN menilai karhutla merupakan persoalan yang memiliki dampak luas. Selain mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat, kabut asap juga dapat mengganggu pendidikan, aktivitas ekonomi, perjalanan masyarakat hingga berbagai layanan publik.
“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat menjadi persoalan perlindungan konsumen ketika masyarakat mengalami kerugian dalam memperoleh barang dan jasa. Karena itu, BPKN akan melihat persoalan ini secara menyeluruh,” kata Mufti.
Karena itu, BPKN mendorong pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat mitigasi dan penanganan karhutla.
Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas penerbangan, maskapai serta lembaga terkait dinilai penting agar dampak karhutla terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Di sisi lain, penyampaian informasi yang cepat, akurat dan transparan kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menghadapi gangguan layanan akibat kondisi darurat.
BPKN Siap Kawal Pengaduan Konsumen
BPKN membuka ruang bagi masyarakat yang merasa haknya sebagai konsumen dirugikan akibat dampak karhutla, khususnya dalam layanan transportasi dan jasa lainnya.
Lembaga tersebut menyatakan siap menerima serta mengawal pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya.
“Kami siap menerima dan mengawal pengaduan konsumen. Prinsipnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi hak konsumen juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan ketika konsumen menghadapi situasi di luar kendali mereka,” pungkas Mufti.
Pernyataan BPKN tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada aspek lingkungan dan keselamatan. Perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang terdampak juga menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh kepastian, informasi yang transparan, serta perlakuan yang adil ketika menghadapi gangguan layanan akibat kondisi darurat.
Bagi penumpang yang penerbangannya terdampak kabut asap karhutla, BPKN mengingatkan agar tidak ragu meminta penjelasan kepada maskapai mengenai status penerbangan, pilihan perubahan jadwal maupun mekanisme pengembalian dana yang tersedia. Ans

Posting Komentar