Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, Bupati Aneng Terbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 49 tahun 2026


Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, Bupati Aneng Terbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 49 tahun 2026

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menerbitkan surat edaran siaga kemarau menyikapi peringatan dini Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait fenomena El Nino yang memicu musim kemarau lebih kering dan panjang hingga awal 2027.


Dalam keterangan Surat edaran Bupati Nomor 49 tahun 2026 tersebut, tentang mengantisipasi meningkatkan kesiapsiagaan terhadap menghadapi potensi kekeringan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Jumat, (14/08/2026).


Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, instansi vertikal, dunia usaha dan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk:


A. KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI KEKERINGAN. 

1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kekeringan, khususnya 

terhadap ketersediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat, fasilitas 

pelayanan umum, pertanian dan kebutuhan lainnya; 

2. Melakukan penghematan dan penggunaan air secara bijaksana serta 

menghindari pemborosan air; 

3. Melakukan pemantauan terhadap sumber-sumber air dan wilayah yang 

berpotensi mengalami kekurangan air; 

4. Pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan agar melakukan pendataan 

wilayah dan masyarakat yang berpotensi terdampak kekeringan; 

5. Menyiapkan langkah pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat 

apabila terjadi kondisi kekurangan air; 

6. Meningkatkan koordinasi antara BPBD, perangkat daerah terkait, 

pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, TNI, Polri, dunia usaha 

dan unsur masyarakat dalam menghadapi potensi kekeringan; 

7. Menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai 

langkah penghematan air dan kesiapsiagaan menghadapi kekeringan.


B. PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN.

1. Dilarang melakukan pembakaran hutan, lahan, semak belukar dan vegetasi 

secara sembarangan yang dapat menyebabkan kebakaran meluas; 

2. Masyarakat, pelaku usaha dan pemilik lahan agar tidak melakukan 

pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan; 

3. Tidak membuang puntung rokok atau benda yang dapat menjadi sumber api 

di kawasan hutan, lahan kering, semak belukar dan wilayah yang mudah 

terbakar; 

4. Tidak meninggalkan api, bara atau sumber panas lainnya tanpa 

pengawasan, termasuk pada saat melakukan aktivitas di luar ruangan; 

5. Pemilik atau pengelola lahan agar melakukan pembersihan vegetasi kering 

dan bahan mudah terbakar secara aman serta tidak menggunakan metode 

pembakaran; 

6. Meningkatkan pemantauan terhadap titik-titik yang memiliki potensi 

terjadinya kebakaran, terutama pada lahan kering, semak belukar dan 

kawasan yang berdekatan dengan permukiman; 

7. Segera melaporkan apabila ditemukan asap, api atau indikasi kebakaran 

kepada aparat pemerintah, pemerintah desa/kelurahan, BPBD, TNI/Polri 

atau instansi terkait; 

8. Masyarakat agar tidak melakukan tindakan pemadaman secara sendiri 

apabila kondisi api sudah membesar dan membahayakan keselamatan, 

serta mengutamakan keselamatan jiwa.


C. KESIAPSIAGAAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMANGKU KEPENTINGAN.


1. BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas meningkatkan pemantauan, 

koordinasi, kesiapsiagaan dan respons terhadap potensi kekeringan dan 

Karhutla; 

2. Perangkat daerah terkait agar menyiapkan dukungan sesuai tugas dan 

kewenangan masing-masing dalam menghadapi dampak kekeringan dan 

Karhutla; 

3. Camat dan Kepala Desa/Lurah agar meningkatkan pemantauan wilayah dan 

mengaktifkan peran masyarakat dalam pencegahan kebakaran; 

4. Meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri, Basarnas, dunia usaha, 

kelompok masyarakat, relawan kebencanaan dan pemangku kepentingan 

lainnya; 

5. Dunia usaha yang memiliki wilayah kerja atau lahan yang berpotensi 

mengalami kebakaran agar melakukan upaya pencegahan, menyediakan 

sarana dan prasarana penanggulangan awal sesuai ketentuan, serta segera 

melaporkan kejadian kebakaran; 

6. Mengoptimalkan sistem peringatan dini, pemantauan cuaca dan informasi 

potensi kebakaran sebagai dasar peningkatan kesiapsiagaan; 

7. Setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan agar segera ditangani secara 

cepat, terpadu dan terkoordinasi dengan mengutamakan keselamatan 

masyarakat dan petugas.


D. PERAN SERTA MASYARAKAT

Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas diimbau untuk: 

1. Menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu 

kebakaran; 

2. Menghemat penggunaan air selama periode kekeringan; 

3. Tidak membuka lahan dengan cara membakar; 

4. Segera melaporkan apabila melihat kejadian kebakaran atau sumber api; 

5. Membantu memberikan informasi yang benar dan tidak menyebarkan 

informasi yang dapat menimbulkan kepanikan;


E. PENUTUP

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan 

dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Diharapkan melalui sinergi seluruh 

unsur pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha dan masyarakat, potensi kekeringan 

dan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat 

dicegah dan diminimalkan.


Yuni S

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama