Dalam keterangan Surat edaran Bupati Nomor 49 tahun 2026 tersebut, tentang mengantisipasi meningkatkan kesiapsiagaan terhadap menghadapi potensi kekeringan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Jumat, (14/08/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, instansi vertikal, dunia usaha dan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk:
A. KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI KEKERINGAN.
1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kekeringan, khususnya
terhadap ketersediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat, fasilitas
pelayanan umum, pertanian dan kebutuhan lainnya;
2. Melakukan penghematan dan penggunaan air secara bijaksana serta
menghindari pemborosan air;
3. Melakukan pemantauan terhadap sumber-sumber air dan wilayah yang
berpotensi mengalami kekurangan air;
4. Pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan agar melakukan pendataan
wilayah dan masyarakat yang berpotensi terdampak kekeringan;
5. Menyiapkan langkah pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat
apabila terjadi kondisi kekurangan air;
6. Meningkatkan koordinasi antara BPBD, perangkat daerah terkait,
pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, TNI, Polri, dunia usaha
dan unsur masyarakat dalam menghadapi potensi kekeringan;
7. Menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai
langkah penghematan air dan kesiapsiagaan menghadapi kekeringan.
B. PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN.
1. Dilarang melakukan pembakaran hutan, lahan, semak belukar dan vegetasi
secara sembarangan yang dapat menyebabkan kebakaran meluas;
2. Masyarakat, pelaku usaha dan pemilik lahan agar tidak melakukan
pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan;
3. Tidak membuang puntung rokok atau benda yang dapat menjadi sumber api
di kawasan hutan, lahan kering, semak belukar dan wilayah yang mudah
terbakar;
4. Tidak meninggalkan api, bara atau sumber panas lainnya tanpa
pengawasan, termasuk pada saat melakukan aktivitas di luar ruangan;
5. Pemilik atau pengelola lahan agar melakukan pembersihan vegetasi kering
dan bahan mudah terbakar secara aman serta tidak menggunakan metode
pembakaran;
6. Meningkatkan pemantauan terhadap titik-titik yang memiliki potensi
terjadinya kebakaran, terutama pada lahan kering, semak belukar dan
kawasan yang berdekatan dengan permukiman;
7. Segera melaporkan apabila ditemukan asap, api atau indikasi kebakaran
kepada aparat pemerintah, pemerintah desa/kelurahan, BPBD, TNI/Polri
atau instansi terkait;
8. Masyarakat agar tidak melakukan tindakan pemadaman secara sendiri
apabila kondisi api sudah membesar dan membahayakan keselamatan,
serta mengutamakan keselamatan jiwa.
C. KESIAPSIAGAAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMANGKU KEPENTINGAN.
1. BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas meningkatkan pemantauan,
koordinasi, kesiapsiagaan dan respons terhadap potensi kekeringan dan
Karhutla;
2. Perangkat daerah terkait agar menyiapkan dukungan sesuai tugas dan
kewenangan masing-masing dalam menghadapi dampak kekeringan dan
Karhutla;
3. Camat dan Kepala Desa/Lurah agar meningkatkan pemantauan wilayah dan
mengaktifkan peran masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
4. Meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri, Basarnas, dunia usaha,
kelompok masyarakat, relawan kebencanaan dan pemangku kepentingan
lainnya;
5. Dunia usaha yang memiliki wilayah kerja atau lahan yang berpotensi
mengalami kebakaran agar melakukan upaya pencegahan, menyediakan
sarana dan prasarana penanggulangan awal sesuai ketentuan, serta segera
melaporkan kejadian kebakaran;
6. Mengoptimalkan sistem peringatan dini, pemantauan cuaca dan informasi
potensi kebakaran sebagai dasar peningkatan kesiapsiagaan;
7. Setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan agar segera ditangani secara
cepat, terpadu dan terkoordinasi dengan mengutamakan keselamatan
masyarakat dan petugas.
D. PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas diimbau untuk:
1. Menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu
kebakaran;
2. Menghemat penggunaan air selama periode kekeringan;
3. Tidak membuka lahan dengan cara membakar;
4. Segera melaporkan apabila melihat kejadian kebakaran atau sumber api;
5. Membantu memberikan informasi yang benar dan tidak menyebarkan
informasi yang dapat menimbulkan kepanikan;
E. PENUTUP
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Diharapkan melalui sinergi seluruh
unsur pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha dan masyarakat, potensi kekeringan
dan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat
dicegah dan diminimalkan.
Yuni S

Posting Komentar