Kunjungan tersebut didampingi Lurah Duriangkang, Gabriella Panjaitan.
Peninjauan itu dilakukan di tengah perhatian publik terhadap keberadaan sebuah pipa utilitas berdiameter besar yang selama ini dikenal masyarakat sebagai "Pipa Hantu", karena tidak diketahui secara pasti identitas maupun legalitasnya dan berada tepat di jalur pembangunan drainase yang dibiayai APBD Kota Batam senilai sekitar Rp15 miliar.
Saat berada di lokasi, Jimmy Siburian melihat langsung kondisi pipa tersebut yang masih mengalirkan air secara terus-menerus. Ia juga mencium langsung aroma menyengat yang keluar dari aliran air tersebut.
Di hadapan rombongan, Jimmy mempertanyakan perkembangan penanganan yang telah dilakukan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Duriangkang Gabriella Panjaitan menjelaskan bahwa sehari sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pihak terkait telah turun ke lapangan melakukan pengambilan sampel air.
"Kemarin DLH dan KLH juga sudah hadir terkait limbah ini.
Pengambilan sampel dilakukan sekitar 20 meter sebelum dan 20 meter sesudah titik aliran air tersebut," ujar Gabriella.
Ketika ditanya mengenai hasil laboratorium, Gabriella menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan diperkirakan baru akan keluar dalam waktu 10 hingga 14 hari kerja.
"Informasinya hasil laboratorium akan keluar sekitar 10 sampai 14 hari kerja, baik dari laboratorium pihak yang bersangkutan maupun laboratorium pemerintah," jelasnya.
Jimmy kemudian kembali mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik pipa tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Gabriella menyampaikan bahwa pada saat pengambilan sampel hadir beberapa pihak, yakni Air Batam Hilir BP Batam, (ABH), Batamindo, pemerintah setempat serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Namun hingga saat ini, identitas pemilik utilitas tersebut menurut penjelasan di lapangan masih menunggu kepastian dari instansi yang berwenang.
![]() |
| Anggota DPRD Batam, Jimmy Siburian dan Lurah Duri Angkang, Gabriella Panjaitan |
Jimmy: Jangan Sampai Pipa Ini Menghambat Proyek yang Sudah Lama Dinanti Masyarakat
Dalam wawancara di lokasi, Jimmy Siburian menegaskan bahwa dirinya tidak ingin keberadaan pipa tersebut menghambat pembangunan drainase yang selama bertahun-tahun menjadi harapan masyarakat Sei Beduk.
"Terkait keberadaan pipa ini, pipa apa kalian beri nama, pipa hantu ya. Jangan sampai mengganggu proses proyek drainase kita." Ujar Jimmy.
Menurut Jimmy, pembangunan drainase tersebut merupakan salah satu proyek infrastruktur yang sangat penting bagi masyarakat.
"Karena ini sudah sangat lama diharapkan masyarakat Sei Beduk. Sudah sekian lama ditunggu. Ini bukan proyek kecil, ini proyek besar.
" Terima kasih kepada Pemerintah Kota Batam yang sudah memberikan ruang kepada Sei Beduk mendapatkan proyek besar ini. Oleh karenanya jangan sampai terganggu." Jelasnya.
Ia juga berharap hasil pemeriksaan dari instansi terkait nantinya mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Harapan kita dengan turunnya kemarin APH semuanya dapat terjawab. Berdasarkan keterangan Bu Lurah tadi, hasil laboratorium akan keluar sekitar 14 hari sejak sampel diambil. Kita pantau bersama."
Jimmy menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas sehingga tidak terus diliputi tanda tanya.
"Supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya. Kalau memang ada unsur tertentu tentu harus segera diantisipasi. Kalau memang tidak ada juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat."
Mengenai kemungkinan terganggunya proyek, Jimmy mengatakan bahwa secara teknis hal tersebut merupakan kewenangan pelaksana proyek.
"Kalau terkait terganggu atau tidaknya, tentu secara teknis pihak pelaksana dan kontraktor yang lebih mengetahui.Tetapi yang jelas kami dari legislatif akan mengawal agar proyek ini tidak terhambat."
Saat kembali membahas aliran air tersebut, Jimmy mengakui dirinya turut mencium bau menyengat di lokasi.
"Kalau terkait air yang mengalir tadi memang kita cium baunya cukup menyengat. Tapi kita tidak boleh menduga-duga. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang dulu." Lanjutnya.
Jimmy juga mengingatkan bahwa sebelumnya Lurah Duriangkang sempat menyampaikan kemungkinan bau tersebut berasal dari saluran drainase di sekitar lokasi sehingga seluruh pihak harus menunggu hasil laboratorium sebelum menarik kesimpulan.
AMSBP Tegaskan Laporan ke Kejaksaan Bukan Soal Limbah,
Tetapi Dugaan Hambatan Proyek Drainase
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat, Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batam melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bukanlah laporan mengenai dugaan pencemaran limbah.
AMSBP menjelaskan, substansi laporan yang telah disampaikan adalah pengaduan masyarakat mengenai dugaan keberadaan pipa utilitas tanpa identitas yang diduga menghambat pelaksanaan Proyek Peningkatan Drainase Jalan S. Parman.
Dalam surat pengaduan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan ditemukan sejumlah indikasi, antara lain:
1.keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang melintasi jalur drainase tanpa identitas kepemilikan
2.diduga tidak tercantum dalam Detail Engineering Design (DED) maupun peta utilitas proyek
3.berpotensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan mengurangi efektivitas fungsi drainase
4.aliran air yang terus-menerus masuk ke saluran drainase sehingga dikhawatirkan mempengaruhi fungsi saluran pengendali banjir
5.serta beberapa kali terjadi kerusakan jaringan air bersih di lokasi yang mengakibatkan pekerjaan perbaikan berulang dan pemotongan badan jalan.
Melalui surat tersebut, AMSBP meminta Tim PPS Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemeriksaan lapangan, memverifikasi legalitas utilitas, mengecek kesesuaian pekerjaan dengan DED, Shop Drawing maupun As Built Drawing, serta mengevaluasi apakah keberadaan utilitas tersebut berdampak terhadap kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran APBD.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran teknis maupun indikasi tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, AMSBP meminta agar dilakukan langkah-langkah sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kontraktor Akui Keberadaan Pipa Sedikit Mengganggu.
Dalam peninjauan yang juga dihadiri Tim PPS Kejaksaan Negeri Batam, unsur pemerintah daerah serta AMSBP, tim media sempat merekam percakapan dengan salah seorang pihak kontraktor.
Saat ditanya apakah keberadaan pipa tersebut mengganggu pekerjaan proyek, pihak kontraktor awalnya menjawab sambil tersenyum,
"Sedikit mengganggu."
Jawaban tersebut kemudian dipertegas kembali oleh tim media.
"Sedikit mengganggu atau memang mengganggu?"
Pihak kontraktor kembali menjawab sambil tersenyum,
"Iya."
Di tengah penantian hasil tindak lanjut kejaksaan negeri Batam dan “uji laboratorium”, publik justru dihadapkan pada sejumlah pertanyaan prosedural: mengapa sampel diambil 20 meter sebelum dan sesudah pipa, bukan langsung dari aliran yang keluar? Atas dasar laporan apa DLH turun ke lokasi? Dan di mana Berita Acara Pengambilan Sampel yang seharusnya menjadi dokumen resmi dan transparan?
CATATAN HUKUM
Merujuk pada Permen PUPR No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, terdapat ketentuan berikut:
· Pasal 4 ayat (1) mewajibkan pemanfaatan ruang milik jalan untuk penempatan jaringan utilitas harus mendapatkan izin dari penyelenggara jalan.
· Pasal 12 ayat (7) mewajibkan: Permukaan tanah pada lintasan bangunan dan jaringan utilitas yang ditempatkan di bawah tanah harus diberi tanda yang bersifat permanen.
Fakta di lapangan, di sepanjang lintasan pipa tidak ditemukan tanda permanen tersebut. Bak kontrol yang ada di lokasi tidak memuat identitas pemilik, jenis utilitas, maupun nomor izin, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tanda permanen sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
· Pasal 14 ayat (3) mewajibkan pemegang izin menjaga, memelihara, dan bertanggung jawab terhadap segala kerusakan jalan yang disebabkan oleh jaringan utilitasnya.
· Pasal 36 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa apabila lahan yang dimanfaatkan untuk jaringan utilitas dibutuhkan oleh penyelenggara jalan, pemegang izin wajib membongkar dan memindahkan jaringan atas biaya sendiri. Apabila tidak dilaksanakan, penyelenggara jalan dapat melakukan pembongkaran dengan biaya dibebankan kepada pemegang izin.(Tim/Rls)


Posting Komentar