Alamak! Proyek APBD Rp1,3 Miliar Diduga Gunakan Kayu Bakau


Alamak! Proyek APBD Rp1,3 Miliar Diduga Gunakan Kayu Bakau

Diduga Kayu Bakau dan Plang Proyek 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Proyek drainase di Kelurahan Duri Angkang, Sei Beduk yang menguras APBD Rp1,3 miliar kedapatan menggunakan kayu bakau/mangrove sebagai penampang coran. Padahal, tanpa izin resmi, penggunaan kayu bakau adalah tindak pidana berat.


Saat media ini meninjau lokasi, kayu-kayu yang diduga kayu mangrove tampak tersusun di atas plastik di galian pondasi proyek yang dikerjakan CV Assyifa Konstruksi, dengan pengawas CV Multi Rekayasa. Rabu (12/8/2026).


Jika kayu ini tanpa dokumen legal (SILK), maka kontraktor, konsultan pengawas, hingga Dinas Bina Marga sebagai pemberi kerja berpotensi terjerat pelanggaran administrasi dan pidana.


Hingga berita ini ditayangkan, seluruh pihak terkait masih bungkam, belum memberikan klarifikasinya.


Aturan larangan penggunaan dan penebangan kayu bakau (mangrove) di Indonesia diatur secara ketat melalui undang-undang kehutanan, UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU lingkungan hidup. 


UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang setiap orang merusak hutan atau menebang pohon mangrove di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang (Pasal 50).


UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Melarang penggunaan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove di wilayah pesisir (Pasal 35).


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kriteria baku kerusakan ekosistem mangrove.


Pidana Pelanggaran UU Kehutanan: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 78 UU 41/1999).


Pelanggaran UU Pesisir: Ancaman pidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar (Pasal 73 UU 27/2007).


Perusakan Lingkungan Hidup: Ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar jika terbukti merusak baku mutu kerusakan mangrove (Pasal 98 UU 32/2009).


Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama