Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai


Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind Marak Beredar Tanpa Pita Cukai

Rokok merek Manchester, VR7 dan H mind
BATAM I KEJORANEWS.COM : Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.


Meski demikian di Kota Batam masih banyak beredar rokok tanpa pita cukai, di antaranya adalah rokok merek Manchester, VR7 dan H mind. 


Beredarnya rokok -rokok merek tersebut dari penelusuran media ini, dikarenakan ada beberapa faktor 1. Oknum pengusaha yang sengaja bermaksud melanggar hukum 2. Ketidaktahuan hukum pemilik warung-warung kecil yang menjual merek rokok -rokok tersebut. 3. Pemilik warung-warung tahu hukum namun demi untung besar tetap melakukan penjualan.


" Untung rokok -rokok ini cukup lumayan bang, kami belinya di distributor tidak terlalu mahal, dibanding rokok lainnya yang sudah bermerek. Kalau masalah melanggar hukum saya tidak tahu. Kalau bisa memang rokok -rokok seharusnya dijual murah agar saya bisa untung, " ujar seorang pemilik warung rokok di pinggiran jalan Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam. Yang tak ingin disebutkan namanya.


Menurut seorang rekan awak media online, peredaran rokok tanpa pita cukai dikendalikan oleh oknum-oknum pengusaha nakal. Bahkan katanya rokok -rokok tersebut diedarkan di luar Pulau Batam.


Sebagaimana ketentuan pasal 54 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1–5 tahun dan denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai. 


Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama