![]() |
| Rakor yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat Pemkab Anambas, Yunizar S,E, M.P., CGCAE, |
Rakor yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat Pemkab Anambas, Yunizar S,E, M.P., CGCAE,,tersebut digelar untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025.
Kepala Inspektorat Pemkab Anambas, Yunizar mengatakan, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari kalender sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 2 Juni 2026 untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Dengan demikian, batas akhir penyelesaian jatuh pada 2 Agustus 2026.
“Intinya kita rapat ini menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Target kita sesuai arahan pimpinan, dalam waktu 60 hari harus selesai,” ujar Yunizar.
Ia menjelaskan, tindak lanjut rekomendasi BPK terbagi dalam dua kategori, yakni administrasi dan keuangan.
Untuk rekomendasi administrasi, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera melengkapi dokumen, memenuhi administrasi yang masih kurang, serta menyerahkan bukti tindak lanjut kepada Inspektorat.
Sementara itu, rekomendasi yang berkaitan dengan aspek keuangan, seperti kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor, harus segera ditindaklanjuti melalui penagihan dan penyetoran kembali ke kas daerah.
“Kalau yang sifatnya keuangan, misalnya ada lebih bayar, setorkan ke kas daerah. Nah, itu kita tagih ke kawan-kawan OPD. Nanti OPD, kalau memang ada pihak ketiga, dia akan tagih ke pihak ketiga,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satunya, terdapat kontraktor yang belum dapat mengembalikan kelebihan pembayaran karena masih menunggu pembayaran proyek dari pemerintah daerah yang mengalami tunda bayar pada Tahun Anggaran 2025.
“Alasannya begini, ada yang tunda bayar Pemda. Dia belum bisa bayar karena proyeknya masih tunda bayar oleh Pemda. Nah, itu akan kita lapor ke pimpinan untuk menjadi perhatian khusus,” kata Yunizar.
Meski demikian, Yunizar menyebut jumlah temuan yang harus ditindaklanjuti tidak terlalu banyak. Beberapa OPD bahkan telah mengundang perusahaan terkait untuk membahas penyelesaian kewajiban tersebut, meskipun sebagian pengembalian masih berproses.
Ia optimistis seluruh rekomendasi BPK RI dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum berakhirnya waktu 60 hari selesai. Mudah-mudahan sebelum 2 Agustus kawan-kawan itu sudah selesai,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri Asisten III dan seluruh kepala perangkat daerah, Camat Siantan, Camat Jemaja, Camat Palmatak, Camat Siantan Utara, dan Camat Kute Siantan.
Yuni S

Posting Komentar