Ombudsman SWI Kepri, Jerry Fernandez, S.H., Minta Pengurus dan Anggota SWI untuk Disiplin Menerapkan Keberimbangan dalam Berita


Ombudsman SWI Kepri, Jerry Fernandez, S.H., Minta Pengurus dan Anggota SWI untuk Disiplin Menerapkan Keberimbangan dalam Berita

Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., C.M.L.C saat beracara di Pengadilan dan Logo SWI Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait pengesahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masa bakti 2026–2031, Ombudsman DPW SWI Kepri, Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., C.M.L.C., mengeluarkan pernyataan dan imbauan tegas terkait pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan tata kelola keredaksian.

Praktisi dan auditor hukum ini menekankan bahwa profesi wartawan memikul tanggung jawab besar yang menuntut integritas moral serta kepatuhan mutlak pada aturan perundang-undangan.

Berbicara di Batam, Fernandez menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik bukanlah sekadar rutinitas memproduksi berita, melainkan manifestasi dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh negara untuk kepentingan publik.

“Secara filosofis, pers adalah pilar keempat demokrasi (the fourth estate). Fungsinya bukan sekadar mengabarkan, tetapi menjadi watchdog atau anjing penjaga keadilan yang melakukan kontrol sosial secara objektif. Oleh karena itu, kebebasan pers yang kita nikmati saat ini adalah ‘kebebasan yang bertanggung jawab‘ (responsible freedom), bukan kebebasan yang tanpa batas atau anarkis,” tegas Jerry Fernandez dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Fernandez menjabarkan dasar hukum yang wajib menjadi panglima bagi setiap anggota SWI Kepri dan meja redaksi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan hanya berlaku apabila kerja jurnalistik tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai koridor etika.

Terkait proses keredaksian, Ombudsman SWI Kepri ini memberikan instruksi langsung kepada jajaran pimpinan media dan wartawan agar memperketat standar penyajian berita.


“Meja redaksi adalah palang pintu kebenaran. Saya mengimbau dengan tegas agar seluruh anggota SWI disiplin menerapkan prinsip cover both sides (keberimbangan), melakukan verifikasi berlapis (check and recheck), serta selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hindari menghakimi melalui opini yang disamarkan sebagai berita (Trial by the Press),” paparnya. Jumat (31/7/2026).

Di akhir pernyataannya, Fernandez berpesan kepada Ketua DPW SWI Kepri terpilih, Amran Sihombing, beserta seluruh jajaran pengurus untuk secara rutin melakukan pembinaan dan pendidikan SDM.

“Kita ingin mencetak jurnalis yang tidak hanya tajam dalam menganalisa fakta, tetapi juga paham hukum. Jangan sampai kelemahan dalam memahami regulasi justru menjerat wartawan ke dalam persoalan hukum seperti pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks. SWI Kepri harus menjadi barometer jurnalisme yang sehat, bermartabat, dan berwibawa di Provinsi Kepulauan Riau,” tutupnya. (Tim )


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama