JAKARTA | KEJORANEWS.COM: Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara. Satgas tersebut diharapkan berada langsung di bawah kendali Presiden guna mempercepat penanganan perkara korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali Zaini, menilai korupsi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap pembangunan nasional. Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah luar biasa (extraordinary measures) untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.
"Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah menjadi extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi perekonomian nasional. Negara membutuhkan orkestrasi yang lebih kuat agar pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif dan penyelamatan aset negara bisa dipercepat," ujar Ali Zaini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pembentukan Satgas melalui Perpres merupakan implementasi nyata semangat reformasi birokrasi sekaligus amanah konstitusi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Apresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum
Meski mengusulkan pembentukan Satgas baru, Ali Zaini memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilainya menunjukkan komitmen kuat dalam mengungkap berbagai perkara korupsi besar.
Ia menilai langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) telah menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Kerja keras aparat penegak hukum patut diapresiasi. Banyak kasus besar mulai terungkap. Namun masyarakat juga menaruh harapan agar proses penindakan tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan mampu mengembalikan kerugian negara secara maksimal," katanya.
Ali menambahkan, pemulihan aset negara harus menjadi prioritas utama karena uang hasil korupsi pada hakikatnya merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan untuk membiayai pembangunan.
Lima Mandat Strategis Satgas
LPKAN mengusulkan agar Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara memiliki lima mandat strategis, yakni:
Mengintegrasikan koordinasi Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPK, dan Kementerian Keuangan dalam satu sistem kerja yang terkoordinasi.
Mempercepat penyelesaian perkara-perkara korupsi berskala besar agar memberikan kepastian hukum.
Mengoptimalkan asset recovery melalui pelacakan, pemblokiran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil korupsi, baik di dalam maupun luar negeri.
Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pada sektor-sektor yang rawan korupsi, seperti BUMN, pertambangan, dan pengelolaan keuangan negara.
Memperkuat independensi aparat penegak hukum agar terbebas dari intervensi maupun kepentingan kelompok tertentu.
Demi Indonesia Emas 2045
Ali Zaini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus mampu memperbaiki sistem agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Menurutnya, keberhasilan Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045 sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah dalam melakukan reformasi tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
"Ini bukan semata-mata persoalan politik, tetapi soal menyelamatkan masa depan bangsa. Presiden memiliki kewenangan untuk memimpin orkestrasi pemberantasan korupsi secara nasional. Kami berharap Perpres pembentukan Satgas segera diterbitkan sebagai bentuk komitmen memperkuat supremasi hukum, mempercepat penyelamatan aset negara, dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara," pungkas Ali Zaini.

Posting Komentar