![]() |
| Ketua DPRD dan Pimpinan DPRD serta Bupati Menandatangani Dokumen APBD 2025 |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah di Ruang Paripurna Lantai I DPRD Kepulauan Anambas. Jumat (24/07/2026).
Paripurna ini berisi agenda persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Sebelumnya telah dilakukan pembahasan mengenai laporan keuangan, hasil pemeriksaan BPK, serta hasil konsultasi dengan perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan mengatakan bahwa hasil pembahasan Banggar DPRD yakni pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp834 miliar dan pemerintah daerah merealisasikan sebesar Rp703 miliar atau 84,28% dari target yang telah ditetapkan.
Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp837 miliar dan terealisasikan sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp701 miliar atau sekitar 83,85% dari anggaran yang telah ditetapkan.
APBD tahun anggaran 2025 saat penganggaran mengalami defisit atas belanja daerah yang dibandingkan dengan pendapatan.
Pembiayaan netto pada APBD tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp2,7 miliar dan terealisasi sebesar Rp2,5 miliar atau sebesar 95,31%.
“Ranperda ini diajukan kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Rian.
Bupati Aneng mengapresiasi atas kerjasama pimpinan dan anggota DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2025 ini.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 ini selesai tepat waktu dan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” kata Aneng.
Bupati mengatakan bahwa setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ranperda dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk disetujui bersama.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutup Aneng.
Yuni S

Posting Komentar