7th INCLAR 2026 Digelar FH UMM, Bahas Reformasi Hukum untuk Keadilan Ekologis di Tengah Krisis Lingkungan Global


7th INCLAR 2026 Digelar FH UMM, Bahas Reformasi Hukum untuk Keadilan Ekologis di Tengah Krisis Lingkungan Global

 


Rektor UMM beserta narasumber 7th  INCLAR 2026 Fakultas Hukum di Rayz Hotel UMM

MALANG | KEJORANEWS.COM: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong reformasi hukum berperspektif global melalui penyelenggaraan 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026. Konferensi internasional yang berlangsung di Rayz Hotel UMM, Rabu (22/7/2026), mengangkat tema "Reordering Law for Ecological Justice and Sustainable Development in the Age of Global Environmental Crisis."

Forum ilmiah berskala internasional tersebut menjadi ruang strategis bagi akademisi, peneliti, praktisi hukum, hingga pembuat kebijakan dari berbagai negara untuk mendiskusikan peran hukum dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.

Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, S.E., M.Si., menegaskan bahwa krisis lingkungan yang dihadapi dunia saat ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan alam, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan, serta supremasi hukum.

"Perlindungan lingkungan bukan hanya masalah ekologis, tetapi juga masalah keadilan, tata kelola, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Hukum harus menjadi instrumen proaktif yang mendorong akuntabilitas, mencegah kerusakan di masa depan, serta melindungi komunitas yang rentan," tegas Nazaruddin di hadapan para delegasi internasional.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk melahirkan gagasan dan solusi hukum yang mampu menjawab tantangan global, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas negara dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Ketua Panitia 7th INCLAR 2026, Radhityas Kharisma Nuryasinta, M.Kn., menjelaskan bahwa regulasi lingkungan saat ini masih membutuhkan penguatan melalui pendekatan multidisipliner. Tidak hanya hukum lingkungan, tetapi juga hukum perdata, pidana, hingga hak asasi manusia perlu bersinergi untuk menghasilkan instrumen hukum yang lebih efektif.

Ia mencontohkan bagaimana hukum privat dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan, salah satunya melalui perjanjian bisnis yang mendukung mekanisme perdagangan karbon (carbon credit trading) guna membantu menekan emisi gas rumah kaca.

"Bagaimana aktivitas perjanjian atau hukum privat dapat memberikan kontribusi nyata terhadap lingkungan? Contohnya, perjanjian perusahaan terkait pembangunan yang dapat membantu mengurangi emisi melalui mekanisme jual beli karbon kredit," jelasnya.

Antusiasme terhadap konferensi ini cukup tinggi. Sebanyak lebih dari 150 peserta, terdiri atas 125 peserta eksternal dan 35 peserta internal, mengikuti rangkaian kegiatan yang menghadirkan pembicara dari berbagai negara.

Sebagai keynote speaker, hadir Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.. Konferensi juga menghadirkan jajaran diplomat dunia, yakni Duta Besar Republik Kenya untuk Indonesia H.E. Abdirashid Salat Abdille, Duta Besar Republik Portugal untuk Indonesia H.E. Maria Gabriela Vieira Soares de Albergaria, serta Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia H.E. Phillip Nathan Taula. Turut hadir pula akademisi dari Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA) Malaysia, Dr. Jeong Chun Phuoc, Ph.D.

Rangkaian konferensi dibagi dalam dua agenda utama, yakni Plenary Session yang membahas isu strategis mengenai diplomasi lingkungan dan reformasi hukum global bersama para duta besar dan pembicara utama, serta Parallel Session yang menjadi wadah presentasi hasil penelitian para dosen dan peneliti di sejumlah ruang sidang Gedung Kuliah Bersama (GKB) IV UMM.

Dalam salah satu sesi, delegasi dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Dr. Nur Atheefa Sufeena M. Suaree, menyoroti pentingnya keadilan ekologis di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks, khususnya di kawasan ASEAN.

Ia membandingkan sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia, Malaysia, dan Norwegia, terutama terkait perlindungan aspek sosial dalam setiap proyek pembangunan.

Menurutnya, Indonesia menggabungkan aspek sosial ke dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sedangkan Malaysia memisahkan antara Environmental Impact Assessment (EIA) dan Social Impact Assessment (SIA) sebagai dua instrumen yang berdiri sendiri.

Dr. Nur Atheefa menilai pemisahan tersebut memungkinkan aspek sosial dikaji lebih mendalam, sehingga dampak pembangunan terhadap masyarakat, seperti hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, perubahan budaya, hingga meningkatnya biaya hidup, tidak terabaikan.

"Krisis global hari ini menyebabkan peningkatan biaya di berbagai sektor. Oleh karena itu, aspek sosial perlu dikedepankan agar kita memiliki ekosistem yang seimbang, mencakup pelestarian lingkungan, perlindungan sosial, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Melalui penyelenggaraan 7th INCLAR 2026, Fakultas Hukum UMM kembali memperkuat posisinya sebagai pusat dialog akademik internasional yang aktif mendorong lahirnya gagasan dan solusi hukum bagi persoalan global. Konferensi ini sekaligus menjadi bukti komitmen UMM dalam memperluas jejaring internasional serta berkontribusi nyata mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masa depan bumi. ANS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama