Karyawan Meninggal dalam Kecelakaan Kerja, Perusahaan Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Penyebab Insiden Masih Diselidiki


Karyawan Meninggal dalam Kecelakaan Kerja, Perusahaan Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Penyebab Insiden Masih Diselidiki

Direktur PT APL, Wahyu Hidayat
BANJAR I KEJORANEWS.COM : PT Albasi Priangan Lestari (APL) menegaskan akan memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan dan santunan bagi pekerja yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di lingkungan perusahaannya. Sementara itu, penyebab pasti insiden yang merenggut nyawa satu orang pekerja tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

 

Direktur PT APL, Wahyu Hidayat, ketika ditemui di Kantornya pada Senin 15 Juni 2026 menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa Nanda Kiki (22 tahun), warga Dusun Cilulu, RT 03 RW 13, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

 

Menurut Wahyu, peristiwa terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB di area mesin Glue Speeder. Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan kronologi secara rinci karena proses investigasi sepenuhnya ditangani aparat kepolisian.

 

“Kami tidak bisa menyampaikan detail karena ini masih ranah penyelidikan. Lokasi kejadian pun masih dipasang garis polisi dan dalam pengawasan pihak berwenang,” ujarnya.

 

Pemenuhan Hak dan Dukungan bagi Keluarga

 

Wahyu menjelaskan manajemen telah berkoordinasi langsung dengan keluarga korban untuk memastikan semua kewajiban perusahaan dipenuhi. Hal itu meliputi pengurusan jaminan sosial ketenagakerjaan, penyelesaian hak-hak kerja yang masih berjalan, serta pemberian santunan duka.

 

Perusahaan juga menerima permohonan bantuan untuk pelaksanaan doa dan tahlilan, yang akan dibahas lebih lanjut bersama tim manajemen. “Yang terpenting, seluruh hak almarhum kami selesaikan secepat mungkin sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

 

Proses administrasi klaim BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya terus dipercepat agar keluarga segera menerima haknya.

 

Penyebab Insiden Belum Dapat Disimpulkan

 

Terkait kemungkinan penyebab kecelakaan, Wahyu menegaskan perusahaan tidak akan berspekulasi. PT APL diketahui telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) ketat untuk setiap mesin dan aktivitas produksi, namun belum dapat memastikan apakah ada unsur kelelahan kerja atau faktor lain.

 

“Semua jawaban soal penyebab baru akan jelas setelah penyelidikan kepolisian selesai,” tambahnya.

 

Bantah Isu Korban Berstatus di Bawah Umur

 

Menanggapi beredarnya informasi yang menyebut korban masih di bawah umur, Wahyu membantah tegas. Ia menyatakan perusahaan selalu mengacu pada dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

“Kami berpegang pada data otentik. Korban tercatat lahir tahun 2004, bekerja sebagai tenaga autsourcing yang terdaftar melalui PT SPM, dan telah bekerja kurang dari satu tahun,” jelasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta lengkap kejadian. Pihak perusahaan menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung seluruh proses hukum yang berlangsung.


ASEP

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama