![]() |
| Mediasi warga dengan pemulik kos |
Dalam mediasi yang juga dihadiri Lurah Teluk Tering ini, pihak warga yang diwakili oleh Syarifudin mengaku pihaknya sangat dirugikan dengan adanya kos -kosan yang akan dibangun tersebut, pasalnya pihak pemilik kos yang akan membangun kosnya menjadi 3 lantai tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021, yang mana renovasi besar seperti menambah lantai mengubah fungsi ruangan atau merombak fasad memerlukan izin PBG dari instansi terkait.
"Selain tidak adanya PBG, pemilik kos selama ini tidak bisa mengawasi para penghuni kos. Penghuni kos selama ini kami lihat sembarangan parkir kendaraan di jalan ini, yang pas di depan rumah saya. Malam-malam mereka juga sering nongkrong di depan jalan ini. Untuk itu kami harap bapak membuat pintu kos dari depan, jangan dari samping sini, karena kami sangat terganggu," pinta Syarifudin.
Ketua RW Citra Batam, Gulam menegaskan kepada pemilik kos untuk benar-benar menepati janji. "Intinya saya tidak ingin ada persoalan seperti ini lagi. Kalau ada penghuni kos parkir di jalan kami akan tindak tegas. Mari kita jaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di perumahan ini," tegas Gulam.
![]() |
| Rino ( baju hitam) pemilik kos |
Sementara itu Nika Astaga, Sesepuh Masyarakat Citra Batam mengatakan setelah kesepakatan ini dibuat agar pemilik rumah tidak merubah lagi bangunannya.
"Inikan disaksikan pak Lurah, pak RW, pak RT dan tokoh masyarakat, jadi jangan berubah dengan kesepakatan yang sudah dibuat dimana akses masuk dibuat hanya pintu kecil dengan tap kartu dan tidak ada parkir di jalan masuk rumah tetangga. Kalau berubah lagi inikan namanya pembangkangan pada pemerintah, apalagi pak RW kita seorang polisi," pinta Nika Astaga.
Dikatakan Nika, perumahan Citra Batam selama ini didesain menjaga kenyamanan para penghuninya, oleh karenanya ia menyarankan agar pemilik kos baru membuka kos wanita saja. Menyusul belakangan marak penghuni kos pria terlibat narkoba dan aksi pencurian.
![]() |
| Tanda tangan warga yang menolak |
"Jangan sampai kita hanya memikirkan bisnis semata, sedangkan tanggung jawab menjaga kenyamanan lingkungan kita abaikan. Maaf kata duitnya kita ambil sementara "limbah" di tempat baru, itu tidak benar. Pepatah orang tua datang tampak muka pulang tampak punggung. Mari kita jaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan," pungkasnya.
Terkait hal itu, Rino selaku pihak pemilik kos mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik kos yang baru, iya membeli dari pihak lama. Dan ia mengaku memiliki izin PBG, namun saat ini surat izin tersebut masih di notaris.
" Jika masalah pintu, nanti pintu belakang ini kami buat kecil dan akses utama dan parkiran nanti kami arahkan di depan. Atas bangunan nanti juga akan kami tutup, " ujarnya.
Dalam mediasi ini,di hadapan Ongky Parmadhie Putra Lurah Teluk Tering, Gulam, Ketua RW dan juga Ketua RT, Rino mengaku akan membuat surat pernyataan terkait kemauannya mengikuti permintaan warga tersebut.
Terkait masalah itu sebelumnya, pihak warga telah menyurati wali kota Batam dan telah melakukan mediasi awal.
Redaksi



Posting Komentar