![]() |
| Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat saat diwawancara |
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung II Lapas Banjar itu, bertujuan mempererat tali silaturahmi serta memperkuat hubungan antara kantor wilayah dengan pelaksana teknis kemasyarakatan di daerah Banjar.
Selain mempererat hubungan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memastikan pelayanan program pembinaan dan kemandirian berjalan optimal selama bulan Ramadan.
Terdapat tiga fasilitas yang diresmikan dalam acara tersebut, yaitu pelayanan kunjungan, Taman Bacaan, dan Pos Bapas.
Kusnali menyampaikan bahwa, peresmian tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Pos Bapas induk berada di Garut sehingga seluruh kegiatan terkait, termasuk pemberian Surat Keterangan Bebas Percobaan (SKBP), harus dilakukan di lokasi induk tersebut.
"Jadi sekarang setiap Lapas ada Pos Bapasnya. Sehingga dengan adanya Pos Bapas di Lapas Banjar, masyarakat dan warga binaan tidak perlu lagi pergi ke Garut untuk mengurus keperluan terkait kemasyarakatan. Cukup di Pos Bapas Lapas Banjar saja," ucap Kusnali.
Ia menambahkan bahwa setiap Kabupaten/Kota Lapas yang tidak ada Bapas induk, sekarang dibentuk Pos Bapasnya.
ASEP

Posting Komentar