Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: 22/III/RES.1.24/2026/Satreskrim.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu bermula pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 00.13 WIB. Saat itu, Holid berada di kediamannya di Dusun Timur Sungai, Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ia menerima kiriman pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi tangkapan layar (screenshot) serta pertanyaan mengenai kebenaran akun TikTok @anom.napo.
Setelah menelusuri akun tersebut, pelapor mengaku terkejut lantaran akun TikTok itu menggunakan foto dirinya sebagai foto profil. Tidak hanya itu, pada bagian bio profil tertulis kalimat, “Alhamdulillah dengan jadi penguasa saya bisa punya istri dua”.
Selain tulisan tersebut, terdapat tiga unggahan di akun tersebut, yakni satu foto pelapor bersama istrinya, satu foto yang memperlihatkan sosok mirip dirinya sedang dirangkul seorang perempuan—yang menurut pengakuannya tidak pernah ia lakukan—serta satu unggahan foto seorang perempuan.
"Saya merasa dirugikan atas unggahan tersebut karena saya sendiri tidak pernah melakukan hal tersebut, foto itu kami yakin sengaja di edit ingin menjatuhkan harga diri saya pribadi dan keluarga," terang Holid seusai laporan di Polres Sampang
Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Holid Mawardi kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami harap pihak yang berwajib segera melakukan mengusutan terhadap pemilik akun tersebut dan segera klarifikasi dan memulihkan nama baik kami," sambungnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. (Ans/Fc)

Posting Komentar