Bupati Anambas Audiensi Bersama DJPK Kementerian Keuangan RI terkait Kejelasan Teknis Perhitungan Alokasi


Bupati Anambas Audiensi Bersama DJPK Kementerian Keuangan RI terkait Kejelasan Teknis Perhitungan Alokasi

Audiensi 
JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Tidak Tinggal Diam Bupati Kepulauan Anambas Audiensi Bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Upaya Terkait Kejelasan Teknis Perhitungan Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD).


Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025. Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah, khususnya bagi daerah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki keterbatasan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta beban pembiayaan pelayanan publik yang relatif tinggi.


Dalam kesempatan ini Bupati Kepulauan Anambas Aneng didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, SH, MM, Kepala BPKPD Syarif Ahmad, SE, M.Si, Kepala Bappeda Rinaldi, S.Pi, Kepala DKUMPP Japrizal, S.Kom, MA, Kepala Bidang Anggaran Emil Yadri Adhitya, SE, M.Si, Kepala Bidang Perbendaharaan Lional, S.Sos, M.IP, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ir. Edward, ST, M.Sc (Eng), MH, IPM


Bupati Aneng menyampaikan kondisi riil keuangan daerah yang semakin menantang akibat adanya penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kewajiban pemenuhan belanja wajib dan belanja mengikat, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.


Melalui audiensi ini, Bupati berharap adanya kejelasan, kepastian, serta keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, agar penetapan alokasi TKD benar-benar mencerminkan asas keadilan fiskal, karakteristik daerah kepulauan, serta kebutuhan riil masyarakat di daerah perbatasan, "ujar Aneng.


Menanggapi hal tersebut, DJPK Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Dana Transfer Umum menyampaikan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan akibat dari tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara dan untuk menjaga agar defisit APBN tidak melebihi 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Namun demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmennya untuk tetap mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab, serta terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD sambil terus memperjuangkan kebijakan fiskal yang berkeadilan dari pemerintah pusat demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Anambas,"tutupnya.


Diskominfotik / Yuni S

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama