Anambas Raih Predikat “Informatif” pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025


Anambas Raih Predikat “Informatif” pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Penganugerahan KIP di Tanjungpinang 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mencatatkan prestasi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP)  Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, 11 Desember 2025.


Pada tahun ini, Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66, dan menempati peringkat ke-5 kategori Pemerintah Kabupaten-Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.


Capaian itu menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.


Adapun penetapan hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten-Kota urutan pertama Kabupaten Bintan Informatif dengan poin 98,83 , ke-2 Kota Tanjungpinang Informatif dengan poin 97,68, ke-3 Kota Batam Informatif dengan poin 97,65, ke-4 Kabupaten Lingga dengan poin 96,83, ke-5 Kabupaten Kepulauan Anambas Informatif dengan poin 94,66 , ke-6 Kabupaten Karimun Informatif dengan poin 92,41 dan terakhir Kabupaten Natuna Tidak Informatif dengan poin 37,1.



Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.


"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini. Ini adalah hasil dari kerja bersama, dan saya bangga atas capaian ini,” ujar Bupati Aneng.


Lebih lanjut, Bupati Aneng menegaskan bahwa capaian ini bukan akhir, melainkan motivasi untuk melakukan evaluasi berkelanjutan agar kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat semakin meningkat.


"Ke depan, kita harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kembali nilai keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses. Pemerintah harus terus bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.


Melalui predikat ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang di kelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DISKOMINFOTIK) untuk meningkatkan kapasitas aparatur, serta mengembangkan inovasi layanan informasi publik yang responsif dan inklusif.



Diskominfotik/ Yuni S

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama