Kepada 432 Warga Binaan, Lapas Banjar Berikan Remisi


Kepada 432 Warga Binaan, Lapas Banjar Berikan Remisi

Kalapas dan Para Warga Binaan yang Mendapat Remisi  
BANJAR I KEJORANEWS.COM : Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 432 warga binaan dari total 479 warga binaan, Minggu 17 Agustus 2025. 


Kalapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, mengatakan bahwa yang diberikan adalah 409 remisi umum dan 432 remisi dasawarsa.


"Dari 479 warga binaan, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali adalah 432 orang dan diantara mereka juga mendapatkan remisi umum yakni sebanyak 409 orang. Jadi, ada satu orang yang mendapatkan dua remisi," jelasnya.


"Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. Harapan kami, remisi ini menjadi motivasi para warga untuk terus memperbaiki diri hingga kembali ke masyarakat," ujar Tutut, kepada awak media. 


Tutut juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. 


“Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Semoga semangat kemerdekaan ini menginspirasi seluruh warga binaan untuk terus berbenah, menumbuhkan rasa nasionalisme, dan mempersiapkan diri menjadi warga negara yang lebih baik setelah bebas nanti,” tambahnya. 


Rincian Penerima Remisi pada 17 Agustus 2025, yaitu:


Remisi Umum (RU) 1/ Agustus 2025: 


RU I (masih menjalani pidana): 406 orang RU II (langsung bebas): 1 orang 


RU II (dengan subsider): 2 orang Total RU: 409 orang 


RD | (masih menjalani pidana pokok): 415 orang 


RD II (langsung bebas): 4 orang RD II (subsider denda): 2 orang 


RD Pidana Denda: 11 orang Total RD: 432 orang 


ASEP

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama