![]() |
Para Pelaku Dibawa Polisi |
Para pelaku tersebut berinisial AH, RASH dan FS, mereka ini adalah anggota geng motor warga Kota Banjar.
"Tiga orang ini merupakan pelaku kasus pengeroyokan. Hasil penyelidikan, ada delapan orang pelaku, tiga sudah kami amankan dan lima orang masih DPO (Dalam Pencarian Orang). Kami saat ini tengah mengejar ke lima DPO,"ungkap Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, S.H. didampingi Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso, S.Sos.,M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Pataruman, Rabu (09/07/2025).
Terang Kasat, para pelaku melakukan aksinya dengan mengeroyok korban hingga memukulnya memakai botol kaca.
"Korban mengalami luka parah. Untuk barang bukti kami mengamankan dua unit sepeda motor, pakaian dan pecahan botol yang digunakan para pelaku untuk memukul korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Heru menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, bahwa, pengeroyokan tersebut dipicu karena para pelaku merasa sakit hati lantaran bendera kelompoknya dirampas oleh korban yang juga anggota gengster dari kelompok lain.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku pengeroyokan di Kota Banjar, terancam hukuman pidana selama 9 tahun.
"Pelaku sudah dewasa, di atas 18 tahun. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara," ujar Iptu Heru Samsul Bahri.
(ASEP)
Posting Komentar