![]() |
Rapat Pansus |
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Arlon Verysto, dan dihadiri sejumlah anggota Pansus. Agenda utama rapat adalah membahas tindak lanjut terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) LKPJ yang disahkan beberapa waktu lalu.
Sejumlah OPD yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Sekretariat Daerah (Setda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Inspektorat Kota Batam.
Dalam rapat tersebut, Arlon Verysto menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari substansi Perda LKPJ. Ia menekankan bahwa setiap OPD yang disebut dalam rekomendasi wajib melaksanakan arahan tersebut secara konkret dan terukur.
“Perda LKPJ bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga memuat rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti. Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan oleh OPD terkait sebagai bagian dari akuntabilitas dan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan,” ujar Arlon.
Rapat ini juga menjadi ajang evaluasi awal terhadap respons OPD dalam mengimplementasikan rekomendasi Dewan. Pansus berharap seluruh satuan kerja dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti hasil evaluasi LKPJ, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan daerah.(*)
Humas DPRD Batam
Posting Komentar