![]() |
Agustian Haratua (baju putih biru) dan Kuasa Hukumnya |
Agustian Haratua selaku korban berharap Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo dan Kapolda Kepri Pol. Asep Safrudin dapat memberikan atensi terhadap laporan pengaduan dirinya dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.
“Perkara ini sudah mengendap setahun belum ada tersangkanya.Padahal laporan kami masuk sejak bulan Juli tahun 2024 lalu,” ungkap Agustian kepada sejumlah media di salah satu restauran di Cahaya Garden, Bengkong, Batam, Jumat (13/06/2025).
Dalam perkara itu, menurut Agustian Haratua, ia merasa ditipu dari uang hasil jerih payah dan kerja kerasnya di pekerjaan Repair Asphalt by K-300 di Jalan Beringin, Jln. Markisa, Jln. Cemara Jln. Bungur dan Jln. Angsana di Kawasan Batamindo Investment Cakrawala (BIC).
"Saya ini orang yang dirugikan jadi saya mencari keadilan, karena ada hak saya sekitar 385 juta rupiah dari sejumlah 1,1 miliar rupiah sesuai dgn hasil opname bersama dan sesuai bukti yg ada pada saya, pihak Batamindo Investment Cakrawala (BIC) telah melakukan pembayaran oleh bagian keuangan sekitar tanggal 30 April 2024 kepada PT. Oods Era Mandiri direkturnya Fandy Iood," ujar Agustian didampingi Penasehat Hukum-nya.
Lebih jauh Agustian menjelaskan, bahwa sudah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Penyidik kepolisian Polresta Barelang terhadap dirinya sebagai korban dan calon tersangka Fandy Iood, Direktur PT. Oods Era Mandiri serta sejumlah saksi lainnya, disertai sejumlah barang bukti dengan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM).
Namun kata Agustian Haratua lagi, sampai saat ini Penyidik, Kanit, Wakanit unit 2, Kasat, Wakasat Reskrim Polresta Barelang belum ada penetapan tersangkanya. Padahal sudah sekitar setahun saya melaporkan ke pihak Polda Kepulauan Riau dan dilimpahkan perkara tersebut ke Poresta Barelang.
" Saya itu hanya mencari keadilan atau meminta apa yang menjadi hak saya. Namun hingga saat ini masih nihil belum ada tersangkanya dari LPM pengaduan saya tersebut.Harapan saya pihak Kepolisian Polresta Barelang dalam hal ini di bagian Reskrim Unit 2 Tipidkor, Penyidik, Kanit, Wakanit, Kasat dan Wakasat tempat saya mencari keadilan agar bisa memproses dgn segera dan bisa menetapkan tersangkanya dan membawa kasus pidana ini ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Batam." Bebernya.
Untuk diketahui, Agustian Haratua dalam hal ini sebagai Site Manager di PT Oods Era Mandiri berpekara dengan Direktur PT Oods Era Mandiri yakni Fandy Iood.
Menurut Agustian, Direktur PT Oods Era Mandiri Fandy Iood hanya mau memberi Rp. 175 juta saja dari sekitar Rp. 385 juta yang menjadi haknya.
Tapi Agustian tidak mau menerima angka sebesar itu karena tidak sesuai kesepakatan mereka.
Negoisasi sudah dilakukan, namun Fandy Iood tidak memberikan jalan keluar untuk memenuhi pembayaran sebesar yang disepakati.
Agustian Haratua berharap menerima apa yang mereka perjanjikan supaya dibayar lunas. Kesepakatan diingkari oleh Direktur PT. Oods Era Mandiri, Agustian Haratua-pun melapor ke Polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh banyak media, bahwa keduanya bersepakat untuk kerja sama mengerjakan Repair Asphalt by K-300 ada di 5 (lima) Jalan yaitu di Jln. Beringin, Jln Markisa, Jln. Cemara, Jln Bungur dan Jln. Markisa di Kawasan Batamindo Investment Cakrawala (BIC) di Jalan Rasamala Muka Kuning Batam dgn Work Order No. BQ/EMT-23-0043-WO/230747 tanggal 02 Oktober 2023.
Kelima, ruas jalan tersebut tuntas dikerjakan Agustian Haratua. Oleh sebab itu dapat di termin (tagih) sesuai perjanjian ke Batamindo, namun yang menagih langsung adalah Direktur PT Oods Era Mandiri Fandi Iood.
Di surat peryataan No. 001/SP/OEM/IV/2024 Direktur PT. Oods Era Mandiri Fandy Iood akan membayar ke pada Vendor/Supplier yg berhubungan dgn Proyek Repaer Asphalt by K-300.
Ada 5 (lima) lokasi pekerjaan yaitu, Pertama (1) Repair Asphalt by K-300 di Jalan Beringin sejumlah Rp.295.177.967. Kedua (2) Jalan Markisa senilai Rp. 50.710 262.Pekerjaan ketiga (3) di Jalan Cemara Rp. 459.454.912. Lalu ke empat (4) Jalan Bungur masih di kawasan Industri Batamindo senilai Rp.12.954.400.
Terakhir yang kelima, masih dalam pengerjaan yang sama kawasan Jalan Angsana harga pengerjaan Rp.90.755.129. Semua pekerjaan berada di Kawasan Industri Batamindo. totalnya (dibulatkan dengan angka) Rp.939.050.000 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah).
Yang lebih menarik lagi dalam kasus ini, Agustian digugat secara perdata oleh Fandy ke Pengadilan Negeri Batam.Dan kasusnya sedang bergulir.Singkatnya dalam gugatan itu, Agustian seolah-olah bersalah dan diminta untuk membayar kerugian akibat pekerjaan itu.
Pada bagian akhir dalam keterangannya kepada sejumlah media di Batam Agustian Hartua mengatakan akan terus memperjuangkan haknya, dan berharap pihak Kepolisian ditingkat Pusat dan kepolisian Tingkat Daerah memantau perjalanannya mencari keadilan di Polresta Barelang Batam.
Menanggapi gugatan perdata yang diajukan Fandy di Pengadilan Negeri Batam ini, Penasehat Hukum Agustian angkat bicara ke media.
"Saya Arthur Hutapea, SH, dari Kantor Hukum James Sumihar Sibarani & Partners sebagai kuasa dari Bpk Agustian Siregar selaku Tergugat menyampaikan bahwa, 19 Mei 2025 Agustian Siregar memberikan kuasa kepada kantor kami, James Sumihar Sibarani, SH & Partners untuk mewakili serta mendampingi Tergugat di PN Batam atas perkara wan prestasi," ungkap Arthur di depan media Jumat (13/06/2025).
Terhadap perkara ini kata Arthur, sudah 2 kali dilakukan mediasi, di mana mediasi pertama tidak dihadiri oleh Prinsipal hanya diwakili kuasa hukumnya dari Penggugat dan Mediator minta agar pertemuan berikut harus dihadirkan prinsipal daripada Penggugat.
"Dalam 2 kali mediasi dinyatakan gagal dan akan dilanjutkan ke persidangan. Bahwa sesuai relaas panggilan dari PN Batam, pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Pukul 09.00 Wib dijadwalkan sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan," kata Arthur yang duduk di kiri Agustian ketika memberi keterangan pers.
Lanjut Arthur, Itu merupakan suatu kesempatan yang baik bagi Tergugat, karena dalam kesempatan ini juga Tergugat akan melakukan Gugatan Balik (Rekonvensi) terhadap Penggugat (F.I).
"Oleh karenanya, bahwa Tergugat (klien kami) sudah sangat siap untuk menghadapi Perkara ini dan akan menghadirkan bukti2 yang valid serta menghadirkan saksi2 yang memang mengetahui perkara ini sejak awal sehingga memperjelas persoalan ini siapa yang melakukan wan prestasi, sehingga permasalahan yang sudah terjadi lebih dari 2 Tahun ini akan menjadi terang benderang," pungkas Lawyer Arthur Hutapea, SH berapi-api kepada media yang mewawancarainya.
Untuk diketahui bahwa PT Batamindo Investment Cakrawala merupakan perusahaan besar dan bergengsi, perusahaan ini yang berbasis di Pulau Batam, Indonesia dan merupakan anak perusahaan dari Gallant Venture Ltd yang memiliki empat segmen bisnis utama, yaitu utilitas, kawasan industri, operasional resort dan pengembangan properti.
(Dayat)
Posting Komentar