Bapemperda DPRD Batam Gelar Rapat Koordinasi Bahas Rencana Pengajuan 3 Ranperda


Bapemperda DPRD Batam Gelar Rapat Koordinasi Bahas Rencana Pengajuan 3 Ranperda

Siti Nurlaila, ST, MT dan Hendrik, SH
BATAM I KEJORANEWS.COM : BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna membahas kesiapan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (5/6/2025), dipimpin Ketua Bapemperda Siti Nurlailah, ST, MT, didampingi Anggota Bapemperda Hendrik, SH.


Pengurusan dokumen kependudukan dalam rangka pemangkasan birokrasi, dan terkait wewenang pengelolaan mobilitas penduduk pun sudah berpindah dari Disdukcapil ke Dinas Pemberdayaan Perempuan sesuai aturan baru.


Disebutkan juga bahwa ketentuan mengenai denda administrasi telah dihapus, sehingga seluruh layanan adminduk diberikan secara gratis. Selain itu, tidak ada lagi batasan waktu pengurusan, seperti kewajiban penetapan pengadilan untuk akta kelahiran yang lewat dari 60 hari.


“Revisi ini mendesak karena sudah tertunda dua tahun. Kami juga sudah harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri,” tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I Hendrik, SH, menilai revisi Perda Adminduk perlu dikaji lebih lanjut saat pembahasan di Pansus. “Tentu harus dilihat juga kesiapan Disdukcapil dalam melayani masyarakat. Tapi prinsip semakin memudahkan pelayanan saya dukung penuh,” katanya.


Sementara itu, terkait Ranperda tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) yang diajukan sebagai inisiatif DPRD, Siti Nurlailah menilai perlu pembahasan spesifik lebih lanjut dalam perumusan draf baik draf yang dari dinas maupun yang dari Komisi III. Sementara Hendrik pula menilai masalah fasum dan fasos ini sangat tinggi atensi masyarakat sehingga kerap menimbulkan konflik di kawasan perumahan.


“Banyak lahan fasum dan fasos tidak dibangun sesuai peruntukannya. Ini masalah klasik yang butuh solusi lewat regulasi seperti Perda,” tegas Hendrik.


Adapun Ranperda tentang Kota Ramah Anak juga menjadi pembahasan. Dalam rapat terungkap adanya perbedaan terminologi antara “Kota Layak Anak” dan “Kota Ramah Anak” sebagaimana tercantum dalam Propemperda. Pihak DP3AP2KB berharap Ranperda ini segera diwujudkan, mengingat Kota Batam belum memiliki regulasi khusus terkait perlindungan hak-hak anak.


Di akhir rapat, Ketua Bapemperda menegaskan agar setiap OPD segera melengkapi persyaratan pengajuan Ranperda, termasuk naskah akademik dan data pendukung. Ia juga menyampaikan bahwa Ranperda Adminduk dan Ranperda Fasum-Fasos kemungkinan akan diajukan lebih dahulu, disusul Ranperda Kota Ramah Anak setelah pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2025.(*)





Humas DPRD Batam 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama