![]() |
Terdakwa Nurdan alias Jordan di Sidang PN Karimun |
Dalam keterangannya, terdakwa mengungkapkan jika sosok yang memerintahkannya merupakan oknum perwira polisi yang berdinas sebagai Kasat Narkoba Polres Pelalawan tahun 2024.
"Sebenarnya yang menyuruh saya Kasat Narkoba Pangkalan Kerinci, saya tidak tahu namanya, tetapi saya berhubungan lewat telepon," ucap terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Jordan mengaku mengenal sosok perwira Polri itu dari seseorang bernama Mardiana (DPO) yang mengaku sebagai orang suruhhan oknum tersebut. Namun, Jordan mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan oknum tersebut.
Ia diminta untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat 10,05 kg beserta senjata dari Kukup Malaysia. Menurut pengakuannya, oknum perwira polisi itu kini bertugas di Polda Riau.
Sebelum berangkat menuju Malaysia, Jordan sempat bertemu dengan Mardiana dan menerima uang sebesar Rp 50 juta sebagai uang muka untuk keberangkatannya ke Malaysia.
"Uang Rp 1 juta saya dikasih saat disuruh berangkat ke Kerinci. Tiba di sana dikasih lagi Rp 49 juta untuk berangkat ke Malaysia," katanya.
Ia juga dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta jika berhasil membawa barang tersebut masuk ke wilayah Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tidak hanya membawa sabu, Jordan juga diminta untuk membawa senjata oleh oknum Kasat Narkoba tersebut dengan upah yang berbeda.
Senjata itu diperoleh Jordan dari seseorang bernama Ilham di Malaysia yang juga merupakan orang suruhan oknum perwira itu.
"Untuk bawa senjata upah yang akan diberikan Rp 3 juta. Senjata itu juga punya Kasat Narkoba. Dititipkan untuk dibawa dari Malaysia ke Indonesia oleh orang di Malaysia, bertemu di rumahnya. Namanya Ilham," katanya.
Pada 20 Oktober 2024 lalu, Jordan berangkat menuju perairan Sungai Buntu, Kukup, Malaysia, menggunakan speedboat secara ilegal untuk mengambil barang berupa sabu dan senjata yang diperintahkan. Namun di hari yang sama, ketika berada di perbatasan pulau Muda saat kembali dari Kukup, kapal speedboat yang dikemudikan Jordan disergap petugas TNI AL.
Dalam penyergapan itu, ia berupaya menghindar dengan menabrak kapal petugas TNI AL hingga terdakwa Jordan terjauh ke laut dan diamankan oleh petugas.
Terdakwa dan barang bukti dilimpahkan ke BNN Provinsi Kepri guna proses lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karimun dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Tbk.
Perkara ini merupakan kali ke 5 terdakwa Jordan berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia divonis 1,4 tahun penjara karena kasus pemerasan dan penganiayaan di tahun 2008 silam.
Lalu, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia tahun 2009 dan telah menjalani hukuman 6,3 tahun.
Kasus pemerkosaan dan divonis 10 tahun penjara, kasus Narkoba di tahun 2019 dan menjalani hukuman 4 tahun penjara. Kini ia harus kembali ditangkap karena penyelundupan 10,05 kg sabu-sabu.
( Dian BS)
Posting Komentar