Sat Reskrim Polres Banjar Berhasil Amankan Pelaku Penipuan yang Mengaku ASN Kemenhan


Sat Reskrim Polres Banjar Berhasil Amankan Pelaku Penipuan yang Mengaku ASN Kemenhan

Kasatreskrim Polres Banjar saat Konferensi Pers 
KOTA BANJAR I KEJORANEWS.COM : Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku penipuan terhadap seorang perempuan bernama M dari Kota Banjar, Jawa Barat. M menjadi korban penipuan oleh seorang laki-laki bernama AD dari Maluku. AD mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan membuat M percaya sehingga bersedia menikah dengannya. Namun, belakangan terungkap bahwa pengakuan AD palsu.


" Pelaku penipuan, AD, meminta uang sebesar Rp8,5 juta kepada korban, M, dengan alasan untuk biaya pengurusan pernikahan. Namun, setelah menerima uang tersebut, AD tidak menggunakan dana itu untuk tujuan yang dimaksud, melainkan menggunakannya untuk berjudi online, membayar kos, dan kebutuhan sehari-hari. Aksi ini semakin memperparah kerugian dan kekecewaan yang dialami oleh korban," Ucap Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. Melalui Kasatreskrim Iptu Heru Samsul Bahri dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025).


Iptu Heru Samsul Bahri menerangkan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat mereka berkunjung ke rumah saudara di Kota Banjar. 


" Dari situ, pelaku mulai membangun hubungan dengan korban dan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai PNS di Kementerian Pertahanan," ungkapnya.


Kemudian kata Iptu Heru, pelaku semakin meyakinkan korban dengan membuat foto editan dirinya mengenakan seragam Satpol PP dan mengirimkan foto-foto palsu tentang pekerjaannya. Dengan demikian, korban semakin percaya pada status pelaku sebagai PNS, sehingga hubungan asmara antara mereka terjalin dan korban bersedia memberikan uang untuk biaya pernikahan yang tidak pernah dimaksudkan oleh pelaku.


" Setelah pelaku meminta uang untuk biaya pernikahan dan tidak memenuhi janjinya, korban merasa ditipu dan kecewa. Menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk meminta keadilan dan berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Iptu Heru.


Pelaku AD ternyata bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan pengangguran. Ia kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atas perbuatannya menipu korban dengan janji palsu dan menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi.


 (ASEP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama