![]() |
Tersangka R saat dibawa tim kejaksaan |
Diketahui tersangka R saat ini R telah pensiun sebagai pegawai ASN.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka DRK dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 sampai dengan 2021.
" Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-alat bukti yang sudah ditemukan bahwa ditemukan terdapat adanya keterlibatan tersangka R bersama dengan tersangka DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.3.523.950.000, (tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan hal tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan Penetapan Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Pen.Tsk 895/M.2.32/Fd/04/2025 tanggal 23 April 2025," Kata Sri Haryanto Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Banjar Akhmad Fakhri melalui rilis pers. Rabu (30/4/2025).
Dikatakan Sri, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan untuk membuat terangnya peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka R, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 199/M.2.32/Fd/04/2025 tangga! 23 April 2025, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 telah dilayangkan surat panggilan terhadap Tersangka R yang kemudian diterima secara langsung oleh yang bersangkutan untuk hadir dalam agenda Pemeriksaan Tersangka hari Senin tanggal 28 April 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
" Karena tersangka tidak dapat hadir pada hari Senin tanggal 28 April 2025 dengan alasan kesehatan, kemudian Tim Penyidik segera melakukan pemanggilan kedua untuk hadir pada hari ini Rabu tanggal 30 April 2025 dan tersangka hadir didampingi Kuasa Hukum yang kemudian segera dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Tim Penyidik.
Tersangka R disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
" Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka R, dengan mengingat Pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka R selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung," katanya. (ASEP)
Posting Komentar