Lapas Kelas IIB Brebes ikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan


Lapas Kelas IIB Brebes ikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan


SEMARANG  I  KEJORANEWS.COM : Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu  (Integrated Criminal Justice System), Pembimbing  Kemasyarakatan (PK) mempunyai tugas dan wewenang dalam proses pra ajudikasi hingga pasca ajudikasi. Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes melalui Kepala Subseksi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan bersama satu orang staf mengikuti Sosialisasi teknis Pemasyarakatan penetapan wilayah piloting, serta mekanisme dan sistem kerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (5/3/2024). 


PK setidaknya mempunyai 4 (empat) tugas utama yaitu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.


Sosialisasi Teknis ini dihadiri oleh para petugas pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan dari 58 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Jawa Tengah dan dilaksanakan sejak senin lalu. 

Pentingnya peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi narapidana menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini. 


Kepala Divisi Administrasi Hajrianor menyampaikan beban PK saat ini tergolong masih belum seimbang dengan jumlah PK yang ada. Hal itu dikatakannya saat mewakili Kakanwil dalam membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan.


"Sebagai contoh jumlah PK/APK se-Jawa Tengah yang saat ini berjumlah 259 orang tersebar di 8 Balai Pemasyarakatan dan harus melayani 29 Kabupaten dan 6 Kota di Jawa Tengah," kata Hajrianor di Aula Kresna Basudewa, Senin (04/03).

Dengan keterbatasan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA.


"Surat Edaran ini mengatur mengenai Syarat, Mekanisme dan Sistem Kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA," lanjut Kadivmin yang pada kesempatan itu didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono. 

Dengan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Tengah, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni Analis Kebijakan Madya Giyanto dan PK Madya Suri Handayani. 


Harapannya adalah peserta dapat menerapkan mekanisme dan sistem kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPAS/LPKA yang bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tujuan Pemasyarakatan dengan baik dan profesional.

Selain dari eksternal, Kemenkumham Jateng juga menghadirkan narasumber dari internal yaitu Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, Kabid Pembinaan Bimbingan dan TI Budi Yuliarno, serta Kabid Yantah Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Jefri Purnama.


(Salam)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama