Cabjari Natuna Musnahkan Sejumlah BB dari 11 Perkara


Cabjari Natuna Musnahkan Sejumlah BB dari 11 Perkara

Pemusnahan BB oleh Forkopimda-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa musnahkan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kamis (14/09/2023).


Kacabjari Tarempa, Josron Sarmulia Malau, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 11 perkara.


"Ada sebanyak 23 item barang bukti yang akan dimusnahkan diantaranya adalah narkotika jenis sabu - sabu seberat 2.138.94 gram, 12 unit handphone dengan berbagai merak, timbangan digital 5 kg, alat hisap sabu 2 buah, kertas timah rokok 12 buah, kotak rokok 1 buah, plastik kemasan kecil 113 buah, alat tes urine 3 buah, tas selempang 1 buah, tas berukuran besar 1 buah, sepatu 1 pasang, topi 1 buah, jeket 1 buah, baju kaos 1 buah, celana jeans 1 buah, lakban 1 buah, sisa gulungan lakban, dan kertas catatan 1 buah", ucapnya.


Lanjut ia, kemudian barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dimusnahkan dan dihancurkan dengan cara dibelender, sedangkan barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan martil dan sebagian lainnya dibakar.


Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh, komandan komando rayon militer 02/ Tarempa, kepala satuan reserse kriminal kepolisian resor Anambas, kepala satuan reserse Narkoba kepolisian resor Anambas, kepala kepolisian sektor siantan, kepala dinkes Anambas, camat siantan, para staf cabjari dan rekan - rekan pers Anambas.


Yuni S

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama