Tak Kuorum, Rapat Paripurna terkait LKPJ Bupati Tahun 2022, Batal Digelar


Tak Kuorum, Rapat Paripurna terkait LKPJ Bupati Tahun 2022, Batal Digelar

 Syamsil Umri, Wakil Ketua I DPRD Anambas-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Rapat paripurna DPRD Anambas terkait agenda penyampaian LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (19/05/2023), resmi ditunda.


Penundaan tersebut lantaran setelah diskor selama 10 menit hingga lanjut sampai waktu 1 jam, dan 2 kali waktu skor belum juga kuorum.


"Berdasarkan Tata Tertib DPRD Anambas, Pasal 150 Ayat 1 dan Ayat 3 bahwa rapat paripurna hari ini dinyatakan belum kuorum, dan juga menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, jumlah daftar yang hadir pada rapat hari ini yang telah ditandatangani hanya sebanyak 8 anggota dari 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas," Ucap Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas Syamsil Umri saat memimpin rapat.


Dalam pidatonya juga, Syamsil Umri, meminta maaf kepada bupati serta tamu undangan lainnya atas penundaan rapat paripurna tersebut.


"Saya atas nama pimpinan rapat DPRD Anambas mohon maaf atas peristiwa ini, oleh karena itu rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022, dinyatakan ditutup dan akan dijadwalkan kembali oleh badan musyawarah (Banmus)," Terangnya.


Dikonfirmasi awak media mengenai ketidakhadiran dari beberapa anggota DPRD pada Rapat Paripurna Hari ini, Syamsil Umri menyebutkan, saat ini kita belum bisa dapat memastikan ketidakhadiran para anggota DPRD.


"Undangan sudah disampaikan jauh - jauh hari dan upaya komunikasi juga sudah kita lakukan. Ya kita mulai, yang artinya sudah tidak ada lagi yang mesti ditunggu, kan begitu, namun sejauh ini kita tidak tahu apa kendalanya sehingga anggota yang lain belum bisa menghadiri rapat paripurna pada hari ini. Kemaren masih ada yang di luar daerah padahal dilihat dari agenda kerja di luar daerah sudah tidak ada lagi.Agenda kerja di luar daerah sudah berakhir pada tanggal 17 mei 2023 kemaren, sehingga untuk hari ini pada tanggal 19 Mei sudah tidak ada lagi agenda kerja di luar daerah, dan  Jadwal sidang ini berdasarkan dari badan musyawarah DPRD Anambas, " ucapnya.


Terakhir katanya, rapat paripurna dengan menggunakan via zoom saat ini tidak dibenarkan lagi dan tidak diperbolehkan lagi.


"Presiden sudah menyatakan bahwasannya sudah mencabut PPKM ditambah baru- baru ini sudah ada pernyataan dari WHO bahwasannya darurat tentang pandemi sudah dicabut, secara otomatis ya sudah tidak diperbolehkan lagi rapat dengan Virtual Zoom", ujarnya.


Adapun jumlah anggota dewan yang hadir dari tiap fraksi yakni, 1 orang dari Fraksi PPP Plus, 3 orang dari fraksi PDI-P, 1 orang dari fraksi PAN, dan 3 orang dari fraksi Karya Indonesia Raya (KIR). Sedangkan anggota dewan yang tidak hadir, 4 orang dari Fraksi BNI, 2 orang dari Fraksi PAN, 4 orang dari Fraksi PPP Plus, 1 orang dari Fraksi Karya Indonesia Raya dan 1 orang dari PDIP Plus.




( Yuni S)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama