Rapat Paripurna Pengunduran Diri Neko Wesha Pawelloy sebagai Wakil Bupati dan Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Lingga


Rapat Paripurna Pengunduran Diri Neko Wesha Pawelloy sebagai Wakil Bupati dan Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Lingga

Bupati, Wakil Bupati Pimpinan DPRD dan Tamu Undangan-
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pengunduran Diri Neko Wesha Pawelloy, B.C.SC (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga Masa Jabatan 2021 - 2024 dan Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, jumat (19/05/2023).


Dalam rapat ini, Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) dan Seniy, SE atas pengabdian yang tulus dan kerja samanya semasa menduduki jabatan masing-masing.


Ahmad Nashiruddin juga menyampaikan bahwa rapat tersebut tentang : 1. Menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga.

2. Surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bakti 2019-2024 dan surat pengunduran diri saudari Seniy, SE dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.

Dan kegiatan itu berdasarkan, Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.


"  Sesuai pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi ; Kepala Daerah dan atau Wakil kepala daerah berhenti karena ;1. meninggal dunia, 2. permintaan sendiri ; atau 3. diberhentikan. Selanjutnya pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa ; pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Selanjutnya sesuai pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Lingga no. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ljngga menetapkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena ; 1. meninggal dunia, 2. mengundurkan diri; atau 3. diberhentikan. Selanjutnya pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpjnan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. " Ucap Ahmad Nashiruddin


Rapat patipurna dihadiri oleh Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se-Kabupaten Lingga."


(Mardian/ Humprosetwan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama