Sakit Hati Bunuh Korban di Atas Kapal, AA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Sakit Hati Bunuh Korban di Atas Kapal, AA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Konferensi Pers Kasat Reskrim Polres Natuna-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : AA (22 tahun) terancam hukuman 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, karena terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan  yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana, terhadap Jonathan Hutahaeyan (33 tahun). 


Peristiwa yang terjadi di perairan kecamatan Subi pada tanggal 26 April 2023 lalu itu menyebabkan korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat dan luka berat akibat tusukkan pisau oleh tersangka, dengan menggunakan pisau dapur.


Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP. Ihtiar Nazara pada jumpa pers di Polres Natuna, Sabtu (6/5/2023) menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu awalnya terjadi dikarenakan adanya dendam atau sakit hati dari pelaku terhadap korban akibat kata - kata kasar yang diucapkan korban beberapa hari sebelumnya dan menyebabkan perkelahian antara pelaku dan korban.


" Akibat perkelahian itu mata kanan pelaku mengalami lebam. Namun perkelahian itu berhasil dilerai/dipisahkan oleh rekan - rekan mereka, namun pelaku menyimpan dendam atas peristiwa itu," jelas AKP Ihtiar Nazara.


 Paska itu pelaku mendatangi korban mengatakan bahwa akan melaporkan peristiwa itu kepada Polisi, karena tidak terima luka lebam dimatanya.


" Korban waktu itu menjawab, mau lapor, laporlah," tambah Kasat Reskrim.


Keesokan harinya pagi - pagi pelaku mendatangi korban yang saat itu tertidur diruangan lain, tidak dikamarnya. Ketika mendatangi korban yang sedang tertidur itu pelaku langsung menusuk perut korban sebanyak 2 kali.


" Korban sempat berteriak minta tolong, dan dengan pisau masih tertancap diperutnya korban berusaha mengejar pelaku dan menarik pisau yang tertancap diperutnya," kata AKP. Ihtiar Nazara.


Merasa takut dibalas oleh korban yang tengah memegang pisau pelaku nekad terjun ke laut. Sementara itu korban langsung dibantu oleh rekan - rekannya dan dibawa ke Puskesmas Subi. Sedangkan pelaku juga dievakuasi dari laut oleh para ABK.


Karena peralatan di Puskesmas Subi terbatas,maka korban dirujuk ke RSUD Natuna.


"Sampai di RSUD 2 hari, pasien pun meninggal dunia, dan di makamkan di Batam," imbuh Kasat Reskrim. 


Akibat peristiwa tersebut teraangka dikenakan pasal 531 ayat (3) jo pasal 340 pasal 338 K.U.H.P Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 15 tahun atau seumur hidup.


Saat ini tersangka masih ditahan fi Polres Natuna, untuk proses hukum lebih lanjut.


" Tersangka telah mengakui perbuatannya, dans angat kooperatif dalam proses pemeriksaan," tandas AKP. Ihtiar Nazara.


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama