SERIKAT BURUH DAN MAHASISWA KOTA BANJAR BENTUK POSKO CURHAT BURUH


SERIKAT BURUH DAN MAHASISWA KOTA BANJAR BENTUK POSKO CURHAT BURUH

 

Photo Bersama, pengurus Posko Curhat Buruh Kota Banjar

Banjar | Kejoranews.com : Komite Cabang Federasi Serikat Buruh Militan (KC F SEBUMI) Kota Banjar beserta Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) dan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar membentuk Posko Curhat Buruh Kota Banjar. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengorganisir dan memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh di Kota Banjar, serta melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap pekerja/buruh.

"Dalam menyikapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Kota Banjar dimana menjelang Hari Raya Idul Fitri rentan sekali terjadinya pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh oknum perusahaan terhadap pekerja/buruh",ungkap Irwan Herwanto, Ketua Komite Cabang Federasi SEBUMI.

Irwan menambahkan, Posko Curhat Buruh merupakan wujud kepedulian terhadap para pekerja/buruh di Kota Banjar dalam menghadapi persoalan berkaitan dengan ketenagakerjaan serta untuk memastikan hak-hak para pekerja/buruh di Kota Banjar benar-benar terpenuhi.

"Posko curhat buruh ini dibentuk sebagai bagian dari kepedulian kami terhadap buruh di Kota Banjar khususnya yang tergabung dalam serikat buruh maupun pekerja/buruh yang tidak tergabung dalam serikat. Antisipasi jika adanya kejanggalan-kejanggalan dari perusahaan tempat bekerja atau manajemen perusahaanya yang berlaku tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan",Ucap Irwan

Menurut Irwan, posko curhat buruh ini didasari dari adanya aduan-aduan pekerja/buruh di Kota Banjar, hal itu diakibatkan sering terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para buruh, Misalnya PHK sepihak, diliburkan/dirumahkan tanpa hak upah, status kerja yang tidak jelas, K3 tidak layak, ketidakpastian kerja, upah dibawah UMK, potong THR, pembayaran THR yang pembayarannya harus dipenuhi sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan.

"Setiap aduan yang masuk maka akan ditindaklanjuti kedalam pengelompokan masalah dan beberapa kategori. Adapun kategorinya meliputi konsultasi dan tindak lanjut dalam ranah hukum. Kita juga bersama-sama membentuk tim advokasi dan hukum yang siap mendukung dan mendampingi dalam menunjang penanganan tindak lanjut dalam ranah penyelesaian hubungan Industrial secara hukum sebagai upaya pemenuhan hak pekerja/buruh demi mendapatkan upah layak, kerja layak dan hidup layak", Ungkap irwan.

Irwan berharap para pekerja/buruh dapat memanfaatkannya sebagai sarana konsolidasi dalam meningkatkan kesejahteraan, para pekerja/buruh bisa mengadukan nasibnya yang kemudian dapat ditindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait baik perusahaan maupun pemerintah.

Senada, Ketua DPC GMNI Kota Banjar Kresty Amelania Putri menyampaikan keberadaan posko curhat buruh ini juga merupakan upaya dalam mendukung  kebijakan pemerintah dalam pembuatan posko atau kanal pengaduan bagi para pekerja/buruh sebagai pengawasan agar pemenuhan hak dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bisa tersalurkan dengan tepat waktu tanpa adanya pemotongan.

"Kami berharap dalam pembentukan posko curhat buruh ini secara bersama-sama dapat mengawasi pemenuhan hak pekerja/buruh sesuai ketentuan serta mengawasi pemberian THR menjelang lebaran", Kata Kresty.

Lebih lanjut Kresty menambahkan, Posko Curhat Buruh merupakan bentuk sosial kontrol terhadap keberlangsungan hubungan industrial atau ketenagakerjaan di Kota Banjar.
"Sebagai mahasiswa yang memiliki tugas pengabdian terhadap masyarakat tentu memiliki kewajiban untuk memastikan para pekerja/buruh di Kota Banjar mendapatkan haknya. Kita bekerjasama dalam mengawasi berlangsungnya hubungan industrial di Kota Banjar agar tercipta masyarakat yang sejahtera", Tambahnya.

Diketahui Posko Curhat Buruh berlokasi pada sekretariat bersama di Lingkungan Sukamanah RT.001 RW.017 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Para pekerja/buruh dapat berkonsultasi secara langsung ataupun melakukan pengaduan melalui WhatsApp di 082127283278 / 089662405954 dan melalui form https://bit.ly/CurhatBuruhBanjar. (AO/KST).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama