Oknum Ketua RT, Sikat Motor Warga sebagai Mata Pencarian


Oknum Ketua RT, Sikat Motor Warga sebagai Mata Pencarian

Oknum Ketua RT, Sikat Motor Warga Sebagai Mata Pencarian
Pelaku Oknum RT (Kaos Hitam/Muka diblur)

TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun meringkus seorang oknum ketua RT inisial BJ (35 tahun), dari tangan pelaku Polisi mangamankan empat unit sepeda motor curian di Wilayah Kundur, Karimun - Kepri.

Pengungkapan terhadap tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) ini berawal dari ditemukannya postingan di akun media sosial untuk menjual satu unit sepeda motor (Jupiter Z), diduga hasil curian.

Terkait hal itu, Kapolsek Kundur, AKP. Buala Harefa menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang di posting tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43 tahun) warga Kundur.

"Dari temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui motor itu dijual oleh Bj oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang memposting di Media Sosial.Berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil mengamankan Oknum ketua Rt berinisial Bj di Jalan Simp Rangkum Batu2 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun," katanya, (9/4).

Oknum Ketua RT, Sikat Motor Warga Sebagai Mata Pencarian
Pelaku dan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian
Lanjutnya, pada hari ini dilakukan pengembangan dan kembali menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Total 4 sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya.

"Motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kami juga dapatkan fakta bahwa Bj merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara. Untuk saat ini polisi sudah mengamankan pelaku di Mapolsek mundur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara," tutupnya.


Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama