Terkait Jual Beli Lahan, Penggugat Ajak Tergugat Sumpah Pocong


Terkait Jual Beli Lahan, Penggugat Ajak Tergugat Sumpah Pocong

Nuryadin Bersama Penasihat Hukumnya Nova Ariyanto-
BANDARLAMPUNG I KEJORANEWS.COM : Seorang penggugat dalam perkara jual beli lahan di Gunung Kunyit, Sukaraja, Bandarlampung, mengajak tergugat untuk melakukan sumpah pocong atau mubahalah.


“Ketika Darussalam selaku tergugat berani sumpah pocong atau sumpah mubahalah penggugat akan siapkan kiya’i nya. Dan ketika tergugat berani maka besok pun perkara ini akan kita cabut,” kata Nuryadin melalui penasihat hukumnya Nova Ariyanto usai melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.(15/3/2023)


Dia melanjutkan upaya yang dilakukan penggugat bertujuan untuk membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan tergugat bahwa benar adanya jual beli tanah tersebut.


Dalam perkara gugatan tersebut, lanjut Nova, sejak awal gugatan hingga saat ini tergugat tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pengadilan untuk menyelesaikan permasalaham tersebut.


“Kami minta hakim mediasi melayangkan panggilan resmi untuk tergugat, namun hingga delapan kali mediasi tergugat tidak menunjukan itikad baik dengan tidak hadir nya memenuhi panggilan hakim,” kata Nova


Nuryadin selaku penggugat mengatakan, dirinya meminta kepada hakim mediasi agar dapat menghadirkan Darusalam untuk melakukan mediasi bersama agar permasalahan dapat selesai.


“Sudah berapa kali kami meminta kepada hakim mediasi agar dapat memanggil yang bersangkutan, namun ia tidak hadir juga,” katanya.


Dalam perkara tersebut, dirinya minta agar diadakan sumpah pocong atau mubahalah untuk menentukan siapa yang ingkar dalam perkara tersebut.


“Jika sudah sumpah pocong maka akan ada dampaknya, entah itu kepada saya atau kepada dia jika ada ucapan yang ingkar. Jika dia mau dan berani besok gugatan akan saya cabut,” tegas nya.


Di lain pihak, Penasihat hukum Darusalam, Ahmad Handoko mengatakan, bahwa mubahala tidak ada dalam hukum positif. Dirinya hanya minta agar menunjukan alat bukti dan tidak perlu sumpah pocong.


“Proses hukum berjalan jadi pakai saja hukum acara bukan pakai mubahala. Buktikan saja pakai alat bukti yang dia punya yang diakui undang-undang. Ini masih pengadilan dunia bukan pengadilan akhirat,” katanya.


(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama