Sambut Bulan Ramadhan 1444 H, Polres Karimun Rebus Narkoba dan Gilas Miras


Sambut Bulan Ramadhan 1444 H, Polres Karimun Rebus Narkoba dan Gilas Miras

Sambut Bulan Ramadhan 1444 H, Polres Karimun Rebus Narkoba dan Gilas Miras
Bupati Karimun dan Kapolres Karimun (Tengah/Foto by Polda Kepri)

TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Menyambut bulan suci umat muslim/islam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun malakukan giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan minuman beralkohol.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 215 / L.10.12/ ENZ.1 / 01 / 2023 tanggal 31 Januari 2023,  tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Kapolres Karimun, dan dihadiri oleh Bupati Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun, Ketua DPRD, Dandim 0317 Tbk, Dadenpom Lanal, Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat Karimun. Selasa, (14/03/2023)

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 7.769,34 gram, yang terdiri dari 7 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna gold dan 6 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang telah dipres menjadi lonjong.

Kemudian disisihkan sebanyak 85,85 gram dan 22,35 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau. Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan lebih kurang : 31.000 jiwa dengan asumsi 1 gram untuk dikonsumsi sebanyak tiga sampai empat jiwa/orang.

Berikutnya, pemusnahan barang bukti Minuman keras (Miras) sebanyak 1.370 Miras. Kegiatan sitaan minuman keras ini hasil dari Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran.

Sambut Bulan Ramadhan 1444 H, Polres Karimun Rebus Narkoba dan Gilas Miras
Suasana Pemusnahan Barang Bukti (Foto by Polda Kepri)
Pada kegiatan, Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, SH, SIK menyampaikan bahwa dalam meyambut bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M Polres Karimun dan jajaran telah melakukan kegiatan cipta kondisi selama 2 minggu terhitung dari tanggal 01 sampai denga 13 maret 2023.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga. Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana," tutupnya.

Berikutnya di tempat yang sama, Bipati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si menyampaikan apresiasi, serta dukungan dalam pemberantasan penyakit masyarakat dan pengungkapan Narkoba.

"Kami pemerintah Kabupaten Karimun mengapresiasi Polres Karimun dalam pengungkapan Narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Karimun khususnya, serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat apalagi saat ini sedang menyambut bulan suci Ramadhan," pungkasnya.

Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A /07/ I / 2023 / SPKT/ Polres Karimun / Polda Kepri, Tanggal 22 Januari 2023.

Laporan Polisi Nomor : LP- A /01/ XII / 2022 / SPKT Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri, Tanggal 27 Desember 2022 dengan pelaku inisial RJK dan RE, tempat kejadian perkara di salah satu Hotel di Kec. Karimun dan di Sei Lakam Timur - Karimun.

Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang dilaksanakan langsung oleh Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun dan tamu undangan. Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan minuman keras dengan cara digiling dengan menggunakan alat berat.


Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama