PMI Bayar Rp 12 Juta, Masuk Ilegal dari Belakang Padang ke Malaysia


PMI Bayar Rp 12 Juta, Masuk Ilegal dari Belakang Padang ke Malaysia

PMI Bayar Rp 12 Juta, Masuk Ilegal dari Belakang Padang ke Malaysia
Kapolsek Belakang Padang (tengah) Memperlihatkanb Barang Bukti (Foto by Polda Kepri)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua orang pelaku berhasil diamankan berinisial A (34 tahun) dan P (25 tahun) yang ditangkap di Pasar Belakang Padang pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

"Sedangkan yang menjadi otak dari tindak pidana ini adalah F (DPO) yang merupakan abang kandung dari pelaku yang sudah berhasil ditangkap," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH dalam pengungkapan Tindak Pidana Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, di Mapolsek Belakang Padang, Belakang Padang - Batam, (3/3).

Sambungnya, pelaku merekrut masyarakat yang tidak bekerja dari daerah asal Lombok yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, dari Batam tanpa dilengkapi dokumen yang sah/ilegal. Satu orang pelaku berhasil diamankan di Belakang Padang pada saat sedang mengantar calon PMI dari Sekupang dan 1 orang pelaku lagi diamanklan saat sedang menjemput di pulau Terong sebelum di berangkatkan ke Malaysia.

Calon PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia pada malam hari yang akan dijemput di perbatasan Indonesia – Malaysia. Calon PMI tersebut membayar sebesar Rp 12 Juta, kepada calo yang berada di Lombok, kemudian dari Lombok, para PMI ilegal tersebut dikirim kepada calo yang ada di Batam degan bayaran sebesar Rp 7 Juta,- perorang, sedangkan pelaku A dan P mendapat upah sebesar Rp. 150 Ribu per orang.

Barang bukti dari pelaku, yakni 1 Unit Speed Boat Fiber panjang 16 Kaki warna Unggu bermesin 40 PK Merk Yamaha, 1 Unit Handphone Merk OPPO Reno 4 warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk OPPO A3S warna Hitam, Uang pecahan Rp.100.000 sejumlah Rp.10.000.000, 4 lembar tiket Boat Pancung Sekupang – Belakang Padang.

"Atas Perbuatan pelaku disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," terangn nya.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur rayuan maupun bujukan atau iming-iming mendapat gaji besar di Malaysia, jika berangkat tidak dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi dan juga saya ingatkan untuk menjadi PMI Legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI," tutup, Kapolsek Belakang Padang.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama