Melalui Facebook, Kenal Seminggu Pelaku Setubuhi Pelajar SMP di Semak-Semak


Melalui Facebook, Kenal Seminggu Pelaku Setubuhi Pelajar SMP di Semak-Semak

Melalui Facebook, Kenal Seminggu Pelaku Setubuhi Pelajar SMP di Semak-Semak
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan -

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria (19 tahun) berinisial MHS yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di seputaran Kavling KSB Kelurahan Patam Lestari,  Sekupang - Batam.



" Penangkapan tersangka itu, dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Polsek Sekupang, Ipda.Doni Permana pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB. " ujar Kapolsek. Rabu (8/3/2023).



Katanya, pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP – B / 38/ II / 2023 / SPKT / Kepri / Brl / Sek skp, tangal 27 Februari 2023 dengan pelapor AY (48 tahun) selaku Ayah kandung dari korban yang masih berumur 14 tahun, warga Kecamatan Sekupang Kota Batam.


"Pelaku dan korban berkenalan bermula melalui media sosial Facebook dan baru berkenalan selama 1 Minggu dan antara pelaku dan korban bertemu baru pertama kalinya," terangnya lagi.


Lanjutnya, kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada hari Minggu (26/2/2023) sekira pukul 11.00 WIB.


Menurut keterangan Korban bahwa pelaku mengajak ke TKP dan sesampainya pelaku mencabut engkol motornya dengan alasan sepeda motor tersebut tidak mau hidup mengetahui hal tersebut korban mengatakan ingin pulang dengan berjalan kaki saja, saat korban bergegas pulang dengan berjalan kaki, lalu pelaku menahan dan mengancam jika korban melawan maka terlapor akan melempar korban dengan menggunakan batu.

Karena takut korban pun tidak bisa melawan dan berbuat apa-apa, selanjutnya korban ditarik oleh terlapor dan dibawa ke semak-semak dan mengancam korban jika korban berteriak, lalu pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Fakta mengejutkan korban menangis menceritakan kepada keluarga korban, ayahnya merasa tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP ternyata telah di setubuhi pelaku.

"Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka pelaku kami tangkap seputaran Kavling KSB Kelurahan Patam lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam," jelasnya.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Sekupang, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Ipda. Doni Permana mewakili Kapolresta Barelang.


Polresta Barelang
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama