Kasus Curat dan Curanmor, Kapolsek Sekupang: Pelaku Sudah 3 Kali di Penjara


Kasus Curat dan Curanmor, Kapolsek Sekupang: Pelaku Sudah 3 Kali di Penjara

Kasus Curat dan Curanmor,  Kapolsek Sekupang:  Pelaku Sudah 3 Kali di Penjara
Kapolsek Sekupang Bersama Pelaku Curanmor (Foto by Polda Kepri)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol. Z.A.C Tamba, SH menggelar ungkap kasus Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di Mapolsek Sekupang, Sekupang - Batam.

Pertama Kasus Curanmor, kronologis kejadian berawal pada saat korban bangun pagi dan hendak shalat subuh melihat sepeda motornya sudah hilang, kemudian korban melihat CCTV terlihat 6 orang laki-laki, yang salah satu dari mereka memasuki pekarangan dan membawa sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 6 Juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan tersebut, (10/3) sekira pukul 10.00 WIB, kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan menganalisa CCTV dan diketahui yang di diduga melakukan pencurian adalah pelaku AST dan inisial AAM. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut AAM diamankan di Seputaran Gedung PJB, Sagulung - Batam, dan Ruli gang Bahari, Batu Aji - Batam. Dan pelaku AAMN mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama dengan 5 orang temannya.

"Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha Vega R 110, 1 lembar STNK Asli Vega R 110, 1 buah kunci sepeda motor. Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," ungkap Kapolsek Sekupang.

Kasus Curat dan Curanmor,  Kapolsek Sekupang:  Pelaku Sudah 3 Kali di Penjara
Kapolsek Sekupang Bersama Pelaku Curat (Foto by Polda Kepri)
Berikutnya, Kasus Curat dengan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, di Ruko Dream Land, Tg Riau, Sekupang – Batam. Disaat Karyawan pelapor PT. Interasi Digital Teknologi dengan inisial TA bersama 3 rekannya hendak masuk kerja di Ruko tempat tempat kejadian tersebut.

Kemudian pelapor melihat kondisi dilantai 1 Ruko telah berantakan, mengetahui hal tersebut pelapor datang dan mengecek penyimpanan barang-barang. Ketika pelapor mengecek melalui Buffer CCTV Handpone milik pelapor terlihat pada pukul 03.58 – 04.47 WIB ada 2 orang laki laki masuk kedalam Ruko.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di dalam Ruko barulah diketahui ternyata 4 Unit Laptop, kabel DC 70, 35, 2,5, 1,5, dan 0,75 mm, 1 buah Bor Batrai, 1 buah Bor Listrik, 1 unit NVR Imou dan Hardisk telah hilang. Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami kurang lebih Rp 50 Juta.

Setelah menerima laporan tersebut pada Rabu tanggal 08  Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, unit opsnal polsek sekupang berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Perum Permata Hijau Kec. Batu Aji –  Batam. Saat diamankan pelaku DA melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 4 unit laptop. Selanjutnya pelaku & BB dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang, guna proses lebih lanjut.

"Kasus ini terungkap karna adanya CCTV di TKP. Pelaku yang diamankan inisal A dan DA. Salah satu pelaku merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara. Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Sekupang.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama