Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Ditangkap Warga dan Dibawa ke Polisi


Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Ditangkap Warga dan Dibawa ke Polisi

Warga Ikut di Kantor Polsek Simpang Empat-
ASAHAN I KEJORANEWS.COM : DPP. Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Asahan - Sumut mengapresiasi jajaran Polsek Simpang Empat yang langsung gerak cepat melakukan pengamanan terhadap pelaku pelecehan anak tirinya yang masih di bawah umur.


"Saya respect kepada warga yang menangkap pelaku EP ( 52 tahun) dan menyerahkannya ke jajaran Polsek Simpang Empat, sekitar Jam 21:00WIB. kami dari LPSP juga berterima kasih kepada Kanit Polsek Simpang Empat yang langsung gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku". Ucap Roy Ketua Umum DPP. LPSP Asahan. Rabu (6/3/2023).


Terkait dugaan pelecehan itu, kata Roy, pihaknya sudah menerima penjelasan dari AM (18 tahun) kakak korban yang juga pelapor, sekaligus pengakuan korban yang masih berusia 5 tahun, terkait pelecehan tersebut.


" Saya pastikan saat ini kepolisian Polres Asahan sudah menerima laporan kedua serta bukti visum korban pelecehan yang diduga ada sebanyak 3 orang anak perempuan yang menjadi korban oleh (EP), seiring berjalannya proses pemeriksaan kepada pelaku EP (52 tahun), kami juga akan ungkap serta dampingi korban dalam proses melengkapi bukti serta kesaksian pelapor atas tindakan bejat yang dilakukan pelaku kepada 2 orang anak lagi. " tegas Roy dengan nada tinggi.


"Dengan ini, kami menolak dan mengecam keras adanya tindakan pelecehan seksual tersebut. Siapapun sosok pelakunya, memiliki jabatan, materi maupun kekuasaan, harus ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. " Ungkap Roy.


Roy berharap, Aparat Hukum di Kabupaten Asahan memberikan penanganan hukum sesuai ketentuan  dan meminta kepada KPAID Kab. Asahan untuk jemput bola terhadap masalah yang menimpa korban. 


Diketahui, dari informasi yang diterima awak media, kakak kandung korban sudah melaporkan kejadian tersebut atas aksi bejat ayah tirinya EP  yang menimpa adiknya  ke Polres Asahan tertanggal 28 Februari 2023, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : STTLP/B/188/II/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.


( Sarifah HS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama