4 Pelaku DPO, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Sekupang Amankan 7 Ranmor


4 Pelaku DPO, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Sekupang Amankan 7 Ranmor

4 Pelaku DPO, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Sekupang Amankan 7 Ranmor
Barang Bukti Curanmor yang Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang (Foto by Polresta Barelang)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, dan Lubuk Baja berhasil sikat pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Barelang.

Pengungkapan kasus pertama,  penggerebekan salah satu rumah di Rumah liar (Ruli) Gang Bahari, Batu Aji - Batam. Dari penggerebekkan itu polisi mengamankan dua pelaku maling motor, berinil An (19 tahun)) dan AD (18 tahun). Keduanya ditangkap pada Jumat (10/3).

Dari tangan keduanya, anggota berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Vega R yang dilaporkan hilang di Tanjung Riau, Sekupang, pada Senin (6/3/23).

Terkait hal itu, Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba, melalui Kanit Reskri Iptu Ridho Lubis mengatakan bahwa dalam melakukan pencurian motor kedua pelaku kerap beraksi bersama empat teman lainnya yang masih dalam pencarian.

Kelompok maling motor ini menggunakan alat bantu gunting yang sudah dimodifikasi untuk membobol kucing motor targetnya.

"Mereka juga sudah beraksi di beberapa wilayah di Kota Batam. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku dibantu empat temannya (AL, AF, AW, dan PA) yang masih DPO. Mereka sudah beraksi di wilayah Bengkong, Sekupang, dan Sagulung," terangnya di Mapolsek Sekupang.

4 Pelaku DPO, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Sekupang Amankan 7 Ranmor
Barang Bukti dan Pelaku yang Diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja (Foto by Polresta Barelang)
Berikutnya, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial AUH terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendararaan Roda Dua (Curanmor R2) yang terjadi pada hari Minggu (5/2/23) sekira pukul 18.30 WIB, RT 007 / RW 006, Tanjung Uma, Lubuk Baja – Batam.

Kronologis Kejadian, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu. Thetio Nardiyanto, SH menyampaikan bahwa berawal saat ayah korban pulang dari berjualan di pasar, dan memarkirkan sepeda motor Yamaha BP 4698 IE milik korban di depan rumah.

Kemudian sekira sore hari pukul 18.30 WIB, Korban keluar rumah dan bermaksud menggunakan sepeda motor milik korban untuk membeli obat namun sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di depan rumah sudah tidak ada lagi (hilang).

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi dari saksi dan juga adanya petunjuk diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu kamar kost-kostan di daerah Komp. Windsor Square, Lubuk Baja - Batam.

Selanjutnya unit Reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AUH yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar, setelah itu anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1  unit sepeda motor yang hilang BP 4698 IE serta 4 unit sepeda motor lain, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:
1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Hijau.
2 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Hitam dan Motor Honda Supra Fit warna Hitam, (dicuri di Kampung Aceh).
1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam, (dicuri di Mukakuning).
1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna Hitam, atas nama Isnawati.
1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna Hitam.
1 Buah Kunci Sepeda Motor “Yamaha”.
1 unit Sepeda Motor  dan 1 (Satu) Buah Gunting dengan gagang.

"Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya mewakil Kapolresta Barelang.


Polresta Barelang
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama