Polda Kepri Sikat Penambang Timah di Lingga


Polda Kepri Sikat Penambang Timah di Lingga

Polda Kepri Sikat Penambang Timah di Lingga
Kapolda Kepri (No.2 dari Kiri) Menunjukkan Barang Bukti (Foto by Polda Kepri)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kelima pelaku penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH ALIAS H, D ALS M, S ALIAS J, Z ALIAS S dan R ALIAS Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batubedaun, Singkep, Lingga - Kepri.

"Kelima pelaku ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Miliar,"  ungkapnya, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Rabu, (15/02/2023)

Hal tersebut disampaikan oleh, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun, M.Si dan dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

Lanjutnya,  dari para pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa peralatan tambang, yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4” (empat inci), 4 buah selang alkon/ kain 4” (empat inci), 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.

"Kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan," tutup Kapolda Kepri.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama