Selama Tahun 2022, Kejari Natuna Berhasil Kumpulkan Uang Lelang KIA Rp 1,2 Miliar Lebih dan PNBP Rp 1,4 Miliar Lebih


Selama Tahun 2022, Kejari Natuna Berhasil Kumpulkan Uang Lelang KIA Rp 1,2 Miliar Lebih dan PNBP Rp 1,4 Miliar Lebih

Kajari Natuna, Imam MS. Sidabutar-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Bertempat di Cafe Ranai Square, Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis (12/1/2023) petang, mengadakan jumpa pers dengan wartawan di Natuna. Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemaparan evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Natuna selama tahun 2022, dan mempererat silaturahmi antara Kejari Natuna dengan awak media di Ujung Utara NKRI ini.


Dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS. Sidabutar didampingi Kasi Intel Kejari Natuna Aiman Limbong dan Kasi Barang Bukti Yan Elhas, menyampaikan berbagai kasus tindak pidana, dan perdata, yang berhasil ditangani oleh pihaknya.


"Ada berbagai tindak pidana yang berhasil kita tangani, yang didalamnya mencakup proses penyidikan, penyelidikan dan penuntutan yang berhasil ditangani oleh pihak kami," jelas Kajari Natuna, Imam Sidabutar.


Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Natuna juga berhasil melakukan lelang 9 unit Kapal Ikan Asing (KIA), dari hasil lelang tersebut berhasil  mengumpulkan  sebesar Rp.1.263.385.997.00 miliar.  Dari berbagai kasus pidana dan perdata, Kejari Natuna berhasil mengumpulkan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp.1.432.388.023.00 miliar.


"PNBP tersebut juga termasuk sewa rumah dinas yang kami tempati. Karena sesuai aturan kami setiap bulannya harus membayar sewa rumah dinas yang kami tempati, meskipun nilainya tidak besar. Tapi itu juga menjadi salah satu sumber PNBP, " jelas Imam Sidabutar.


Selain pencapaian yang telah dilakukan selama tahun 2022, Kajari Natuna Imam Makmur Sidabutar juga menyampaikan bahwa masih ada sejumlah kasus tahun 2022 yang hingga saat ini belum selesai ditangani oleh pihaknya. Salah satunya kasus tunjangan sewa rumah dinas DPRD Natuna, yang kini telah masuk tahap persidangan dengan tuntutan.


" Kasus sidang tuntutan sudah digelar kemarin (Rabu, 11 Januari 2023) di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, dengan tuntutan kepada para terdakwa masing - masing 4 tahun penjara dan denda Rp.500 juta," tandas Kajari Natuna Imam MS. Sidabutar. (Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama