KPU BC Batam Tahun 2022, Melakukan 606 Penindakan dengan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar


KPU BC Batam Tahun 2022, Melakukan 606 Penindakan dengan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar

KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar
Suasana Penindakan 2022 Bersama Tim Gabungan-

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam selama tahun 2022 berhasil melakukan  606 penindakan. Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 110,88 Miliar.


Hal itu disampaikan oleh Rizki Baidillah Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi. Jumat (13/1/2023) melalui pres rilis.



"Terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda," terang Rizki Baidillah.


Rizki menambahkan bahwa barang yang ditindak ada berbagai jenis barang, seperti NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Sextoys, KomoditiPakaian, Tas, Sepatu bekas dan/atau Aksesoris lainnya, Bahan Bakar Minyak (BBM), perangkat elektronik dan komoditi lainnya.


" Penindakan NPP pada tahun 2022, adalah penyelundupan 791 gram Ganja, 2,27 kilogram Sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone dan 1,6 gram Amphetamine. Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, Pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang," tambah Rizki.


Lanjutnya, terhadap ketentuan cukai, pihaknya telah menindak 181 pelanggaran, yakni menindak sebanyak 6,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek seperti merek HD, OFO, Manchester, Rave, Rexo, Rey dan lainnya. Di antara rokok ilegal itu terdapat 3 merek rokok dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu merek Luffman American Blend, H Mind dan Double Happiness. Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 11.130 liter minuman Mikol.


"Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia," tutupnya.

KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar
Suasana Penindakan Mikol 





KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar
Barang Tegahan Mikol di Pelabuhan Batam


(Andi P)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama