![]() |
Dr. H. T.S. Arif Fadillah- |
" Saya akan sampaikan hal ini kepada Gubenur, dan juga akan minta agar Kesyahbandaran Natuna dirubah statusnya tidak berupa unit kerja tetapi Kantor Kesyahbandaran yang memiliki kewenangan untuk pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)," kata Tengku Fadillah.
Tengku Fadilah mengaku kaget karena ternyata di Kabupaten Natuna yang merupakan induk dari Kabupaten Anambas hingga saat ini status kantor Kesyahbandaran masih berupa unit kerja.
" Tidak masuk diakal, padahal Kabupaten Anambas itu merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna. Kenapa malah bisa di sana pula Kantor Kesyahbandaran yang besar," tambahnya.
Pemerintah perlu mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan oleh nelayan Natuna jika harus mengurus TDKP ke Kabupaten Anambas. Sementara itu TDKP diperlukan oleh nelayan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
" Ini tidak benar, kalau perlu saya akan usulkan kepada kemenhub agar Status Kesyahbandaran di Natuna ditingkatkan. Syahbandar Tarempa tidak bisa semaunya buat aturan. Kalau perlu kita minta kepala Syahbandar Tarempa diganti," tegas Tengku Fadillah.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau ini minta agar para nelayan dapat bersabar, Pemerintah Kepri juga akan memperjuangkan mengenai aturan penangkapan terukur bagi nelayan di Kepulauan Riau terutama di Natuna.
" Secepatnya kita urus, untuk kemudahan nelayan kita," tutup Tengku Fadillah.
(Piston)
Posting Komentar