Masa Persidangan 2 DPRD Batam, Enam Ranperda Harus Diselesaikan


Masa Persidangan 2 DPRD Batam, Enam Ranperda Harus Diselesaikan

Masa Persidangan 2 DPRD Batam, Enam Ranperda Harus Diselesaikan
Wakil Ketua I DPRD Batam (No.2 dari Kiri)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pimpinan Rapat, Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaludin, S,Pdi menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 87 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018, tahun sidang dibagi dalam 3 masa persidangan oleh karena itu DPRD kota Batam perlu melakukan penutupan sekaligus pembukaan.

"Masa sidang 1 tahun 2022 DPRD Kota Batam, saya nyatakan ditutup. Selanjutnya masa parsidang 2 tahun sidang 2022 DPRD kota Batam saya nyatakan dibuka," terangnya didampingi, Wakil Walikota Batam, Ketua DPRD Batam, Wakil Ketua II dan III DPRD Batam. Selasa, (13/12/2022)

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I sekaligus Pembukaan Masa persidangan II Tahun Sidang 2022, di ruang utama DPRD Batam, Batam Centre - Batam.

Berikut Video Kegiatan:

Lanjutnya, menghadapi masa persidangan selanjutnya DPRD kota Batam masih memiliki beberapa pekerjaan yang belum selesai, antara lain:

Pengkajian atau harmonisasi Ranperda perkampungan tua.

Pembahasan Ranperda dana operasional sekolah daerah bagi satuan pendidikan yang di selenggarakan masyarakat.

Pembahasan Ranperda penyelenggaraan kearsipan.

Pembahasan Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perederan gelap Narkoba dan prekursor narkotika.

Pembahasan Ranperda pemberdayaan usaha mikro.

Pembahasan Ranperda perubahan atas kedua Ranperda kota Batam No.10 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah.

"Demikian beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan oleh DPRD Kota Batam pada masa persidangan 2 tahun sidang 2022 yang akan datang," pungkas Wakil Ketua I DPRD Batam.



Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama